BPUPKI: Pengertian, Sejarah, Tujuan, Anggota, Tugas & Sidangnya

BPUPKI: Pengertian, Sejarah, Tujuan, Anggota, Tugas & Sidangnya – Pada kesempatan kali ini, StudiNews akan membahas mengenai BPUPKI, apasih pengertian BPUPKI, sejarah, tujuan, anggota dan sidangnya. Untuk itu, simaklah penjelasannya sebagai berikut:

BPUPKI: Pengertian, Sejarah, Tujuan, Anggota, Tugas & Sidangnya

Mari kita bahas pengertia BPUPKI terlebih dahulu dengan seksama.

Pengertian BPUPKI

BPUPKI atau Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia adalah suatu badan usaha yang dibentuk oleh pihak Jepang 29 April 1945. Pembentukan BPUPKI oleh jepang ini adalah suatu upaya untuk mendapatkan dukungan dari bangsa Indonesia dengan menjanjikan bahwa Jepang akan membantu proses kemerdekaan Indonesia.

BPUPKI ini diketuai oleh Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T) Radjiman Wedyodiningrat dengan wakil Ichibangase Yoshio (orang jepang) dan Raden Pandji Soeroso. BPUPKI ini beranggotakan 67 orang dimana 60 orang tokoh dari Indonesia dan 7 orang tokoh dari Jepang. Yang bertugas untuk Yang bertugas untuk mempelajari dan menyelidiki hal-hal yang bersifat ekonomi politik, tata pemerintahan dan hal lain yang dibutuhkan untuk persiapan kemerdekaan Indonesia.

Pada tanggal 7 Agustus BPUPKI dibubarkan oleh Jepang. Tidak lama dari itu, dibentuklah badan baru yakni PPKI. PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Dokuritsu Junbi Inkai) yang beranggotakan 21 orang. Ketua Ir. Soekarno, wakil Drs. Moh. Hatta, penasehat Mr. Ahmad Soebardjo. Kemudian anggota dengan mewakili berbagai etnis yaitu 12 orang asal jawa, 3 orang asal sumatera, 2 orang asal Sulawesi, 1 orang asal Kalimantan, 1 orang asal Sunda Kecil (Nusa Tenggara), 1 orang asal Maluku dan terakhir 1 orang etnis Tionghoa.

Tujuan BPUPKI

Adapun tujuan ataupun latar belakang pembentukan BPUPKI adalah

1. Untuk menarik simpati rakyat Indonesia, agar membantu Jepang dalam perang melawan sekutu dengan cara memberikan janji kepada bangsa Indonesia, melaksanakan politik kolonialnya yang didirikan pada tanggal 1 Maret 1945 (bagi Jepang).

2. Untuk menyelidiki dan mempelajari hal-hal penting berhubungan dengan pembentukan Negara Indonesia merdeka atau mempersiapkan hal-hal penting tentang tata pemerintahan Indonesia merdeka (bagi Indonesia).

Anggota BPUPKI

Adapun anggota dari BPUPKI diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Ketua: K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat

2. Wakil Ketua: R.P. Soeroso Ichibangse Yoshio (orang jepang)

3. Anggota:

  • Ir. Soekarno
  • Drs. Moh. Hatta
  • Mr. Muhammad Yamin
  • Prof. Dr. Mr. Soepomo
  • KH. Wachid Hasyim
  • Abdoel Kahar Muzakir
  • Mr. A.A. Maramis
  • Abikoesno Tjokrosoejo
  • H. Agoes Salim
  • Mr. Achmad Soebardjo
  • Prof. Dr. P.A.A. Hoesein Djajadiningrat
  • Ki Bagoes Hadikusumo
  • A.R. Baswedan
  • Soekiman
  • Abdoel Kaffar
  • R.A.A. Poerbonegoro Soemitro Kolopaking
  • K.H. Ahmad Sanusi
  • K.H. Abdul Salim
  • Liem Koen Hian
  • Tang Eng Hoa
  • Oey Tiang Tjoe
  • Oey Tjong Hauw
  • Yap Tjwan Bing

Tugas BPUPKI

Tugas utama BPUPKI adalah untuk menyelidiki dan mempelajari berbagai hal penting ytang berhubungan dengan pembentukan Negara Indonesia mulai dari aspek politik ekonomi, pemerintahan dan hal-hal penting lainnya. Adapun berdasarkan sidang BPUPKI memiliki tugas sebaqgai berikut:

  1. Membentuk reses selama satu bulan.
  2. Membahas mengenai dasar negara.
  3. Membentuk panitia kecil (panitia delapan) yang bertugas menampung saran dan konsepsi dari para anggota.
  4. Membantu panitia sembilan bersama pantia kecil.
  5. Panitia sembilan menghasilkan piagam jakarta atau jakarta charter.

Sidang BPUPKI

Sidang Pertama BPUPKI (29 Mei 1945- 1 Juni 1945)

BPUPKI mengadakan suatu acara pelantikan sekaligus pembukaan masa sidang yang pertama di gedung Chuo Sangi In (gedung Volksraad saat masa Belanda, kini bernama Gedung Pancasila) pada tanggal 28 Mei 1945. Kemudian pada tanggal 29 mei 1945 sidang resmi dilakukan dengan pembahasan mengenai dasar negara. Pada sidang pertama ini ada 3 orang yang memberikan pendapat mengenai dasar negara. Mereka adalah Mr. Muhammad Yamin, Prof. Dr. Mr. Soepomo dan Ir. Soekarno.

Pada tanggal 29 mei 1945, Mr. Muhammad Yamin mengemukakan lima asas dasar negara, diantaranya:

  • Kebangsaan
  • Kemanusiaan
  • Ketuhanan
  • Kerakyatan
  • Kesejahteraan Rakyat

Pada tanggal 31 mei 1945, Prof. Dr. Mr. Soepomo mengemukakan lima prinsip dasar Negara Indonesia yang dinamakan Dasar Negra Indonesia Merdeka, diantaranya:

  • Persatuan
  • Mufakat dan Demokrasi
  • Keadilan Sosial
  • Kekeluargaan
  • Musyawarah

Pada tanggal 1 juni 1945, Ir. Soekarno mengemukakan rumusan lima sila Dasar Negara Republik Indonesia yang saat ini dikenal dengan nama Pancasila:

  • Kebangsaan Indonesia
  • Internasionalisme dan Kemanusiaan
  • Mufakat atau Demokrasi
  • Kesejahteraan Sosial
  • Ketuhanan Yang Maha Esa

Gagasan Soekarno mengenai rumusan lima dasar negara Indonesia yang dikenal dengan Pancasila tersebut, menurutnya bisa diperas lagi menjadi Trisula (tiga sila) yaitu (1)sosionasionalisme, (2)sosiodemokrasi (3) Ketuhanan yang berkebudayaan. Soekarno mengatakan lagi bahwa jika ingin diperas lagi, maka bisa dibuat menjadi Ekasila (satu sila) yaitu gotong royong. Gagasan Soekarno ini sebenarnya menunjukkan bahwasanya rumusan dasar negara yang dikemukakannya berada dalam satu kesatuan.

Piudato tersebut sekaligus mengakhiri masa persidangan pertama BPUPKI. Kemudian BPUPKI mengumumkan masa reses atau masa istirahat sebulan lebih.

Masa Reses BPUPKI (Antara Sidang Pertama dan Sidang Kedua)

Hingga masa sidang pertama BPUPKI berkahir, belum ada titik temu mengenai kesepakatan perumusan dasar negara Republik Indonesia yang tepat. Sehingga dibentuklah pantia sembilan yang bertugas menggodok berbagai masukan konsep dasar negara yang sebelumnya telah dikemukakan oleh anggota BPUPKI. Adapun susunan keanggotaan panitia sembilan adalah sebagai berikut:

1. Ketua: Ir. Soekarno

2. Wakil ketua: Drs. Mohammad Hatta

3. Anggota:

  • Mr. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo
  • Mr. Prof. Mohammad Yamin, S.H.o
  • Kiai Haji Abdul Wahid Hasjimo
  • Abdoel Kahar Moezakiro
  • Raden Abikusno Tjokrosoejoso
  • Haji Agus Salim
  • Mr. Alexander Andries Maramis

Setelah melakukan perundingan yang cukup sulit,  4 orang dari kaum kebangsaan (nasionalis) dan 4 orang dari kaum keagamaan (pihak islam). Pada tanggal 22 juni 1945, pantia sembilan kembali bertemu dan menghasilkan rumusan dasar negara Republik Indonesia yang dikenal dengan piagam jakarta atau jakrta charter.

Menurut Piagaam Jakarta, dasar negara Republik Indonesia berbunyi:

  • Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya,
  • Kemanusiaan yang adil dan beradab,
  • Persatuan Indonesia,
  • Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan,
  • Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  • Selain dua sidang resmi BPUPKI, berlangsung pula persidangan tak resmi yang dihadiri 38 anggota BPUPKI.
  • Persidangan tak resmi tersebut dipimpin oleh Bung Karno dan membahas mengenai rancangan “Pembukaan “(Preambule) Undang-Undang Dasar 1945.

Sidang Kedua BPUPKI (10 Juli-17 Juli 1945)

Pada sidang BPUPKI kedua membahas tentang wilayah negara kesatuan Republik Indonesia, kewarganegaraan Indonesia, rancangan UUD (diketuai oleh Ir. Soekarno), panitia pembelaan tanah air (diketuai oleh Raden Abikusno Tjokrosoejoso) dan Panitia ekonomi dan keuangan (diketuai oleh Drs. Mohammad Hatta).

Pada tanggal 11 juli 1945, sidang panitia perancangan undang-undang dasar yang diketuai oleh Ir. Soekarno, membahas tentang pembentukan panitia kecil yang memiliki tugas khusus yakni merancang isi dari Undang-Undang Dasar, panitia kecil tersebut beranggotakan 7 orang, diantaranya:

BPUPKI: Pengertian, Sejarah, Tujuan, Anggota, Tugas & Sidangnya

Ketua: Prof. Mr. Dr. Soepomo
Anggota:

  • Mr. KRMT Wongsonegoro
  • Mr. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo
  • Mr. Alexander Andries Maramis
  • Mr. Raden Panji Singgih
  • Haji Agus Salim
  • Dr. Soekiman Wirjosandjojo

Pada tanggal 13 juli 1945, sidang panitia Perancang Undang-Undang Dasar membahas hasil kerja panitia kecil dibawahnya yang bertugas merancang isi Undang-Undang Dasar.

Pada tanggal 14 juli 1945, sidang pleno BPUPKI menerima laporan panitia Perancang Undang-Undang Dasar, yang dibacakan oleh Ir. Soekarno sebagai ketuanya. Laporan tersebut membahas mengenai rancangan undang-undang dasar yang di dalamnya tercantum tiga masalah pokok yakni:

  1. Pernyataan mengenai Indonesia Merdeka
  2. Pembukaan Undang-Undang Dasar
  3. Batang tubuh Undang-Undang Dasar yang kemudian dinamakan “Undang-Undang Dasar 1945”, yang isinya adalah:

Wilayah negara Indonesia sama dengan bekas wilayah Hindia Belanda dahulu, Malaya, Borneo Utara, (sekarang wilayah Sabah dan wilayah Serawak negara Malaysia, serta wilayah Brunei Darussalam), Papua, Timor-Portugis (sekarang wilayah negara Timor Leste) dan pulau-pulau di sekitarnya.

  • Bentuk negara Indonesia adalah Negara Kesatuan,
  • Bentuk pemerintahan Indonesia adalah Republik,
  • Bendera nasional Indonesia adalah Sang Saka Merah Putih,
  • Bahasa nasional Indonesia adalah Bahasa Indonesia.

Demikianlah pembahasan kita kali ini mengenai BPUPKI: Pengertian, Sejarah, Tujuan, Anggota, Tugas & Sidangnya. Semoga dapat bermanfaat dan bisa menambah wawasan kita. Sekian dan terimakasih 🙂