Ciri-Ciri Negara Hukum Menurut Para Ahli

Ciri-Ciri Negara Hukum Menurut Para Ahli – Suatu negara yang baik akan dapat mengerahkan warganya ke dalam suatu jalan yang baik dan patuh akan peraturan yang di miliki oleh Negara tersebut.

Dengan peraturan yang di buat oleh Negara tersebut di harap para warganya dapat patuh dan menjunjung tinggi Negara tempat dirinya lahir dan hidup di dalamya. Maka Negara hukum merupakan Negara yang baik untuk para warganya.

Ciri-Ciri Negara Hukum Menurut Para Ahli

Negara hukum memiliki banyak manfaat yang dapat memberikan keuntungan bagi tata Negara ataupun kehidupan yang ada di dalam Negara tersebut. Untuk dapat mengerti tentang apa itu ciri Negara hukum akan di jelaskan oleh para ahli sebagai berikut:

Pengertian Negara Hukum

Negara hukum merupakan suatu Negara yang di dalam pemerintahannya di dasarkan kepada hukum. negara hukum ini sebenarnya merupakan terjemahan dari istilah rule of law atau rechetsstaat. Ahli hukum eropa continental memberikan istilah berupa rechtsstaat dan yang memberikan istilah rule of law merupakan para ahli hukum anglo saxon.

Ciri-Ciri Negara Hukum Menurut Para Ahli

Ciri Negara hukum memang beragam hingga para ahli memberikan pendapatnya sebagai berikut:

Friedrich Julius Stahl

Friedrich Julius Stahl ini merupakan kalangan hukum dari eropa continental yang memberikan ciri-ciri hukum sebagai berikut:

  1. Adanya pengakuan atas hak asasi Manusia.
  2. Memiliki pemisah atau pembagian kekuasaan yang dapat menjamin hak asasi manusia yang dapat di kenal dengan trias politika.
  3. Pemerintahan di dasarkan atas peraturan-peraturan.
  4. Peradilan administrasi di dalam suatu perselisihan.

AV Dicey

AV Dicey yang bersal dari kalangan hukum anglo saxon yang memberi ciri-ciri Negara hukum sebagai berikut:

  1. Supremasi hukum yang artinya tidak ada yang boleh ada kesewenang-wenangan yang dapat membuat seseorang dapat di hukum hanya jika dirinya melanggar hukum.
  2. Kedudukan yang di milikinya di hadapan hukum sama antara rakyat biasa atau seorang pejabat.
  3. Adanya jaminan hak-hak Manusia di dalam undang-undang atau berupa keputusan pengdilan.

International Commision of Jurits

International Commision of Jurits atau komisi para juris memberikan ciri-ciri Negara hukum sebagai berikut:

  1. Perlindungan akan hak-hak konstitusional yang mengartikan bahwasannya konstitusi selain dari pada untuk menjadmin hak-hak individu harus dapat menentukan pula bagaimana cara procedural untuk dapat memperoleh sautu perlindungan dari hak-hak yang dapat di jamin.
  2. Badan kehakiman tidak dapat memihak dan bebas.
  3. Kebebasan dalam menyatakan pendapat.
  4. Pemilihan umum yang sifatnya bebas.
  5. Kebebasan dalam melakukan organisasi dan melakukan oposisi.
  6. Pendidikan kewarganegaraan.

Ciri-Ciri Negara Hukum Menurut Para Ahli Hukum Lengkap

Montesquieu

Montesquieu memberi pendapat bahwa Negara yang paling baik merupakan Negara hukum karena di dalam konstitusi di banyak Negara memiliki 3 inti pokok yang berupa:

  1. Perlindungan HAM.
  2. Dapat ditetapkannya suatu ketatanegaraan di suatu Negara.
  3. Memiliki batasan kekuasaan dan wewenang organ-organ Negara.

Sekianlah penjelasan mengenai Ciri-Ciri Negara Hukum Menurut Para Ahli yang di jelaskan oleh studinews. Negara yang memiliki hukum di dalamnya merupakan Negara yang baik karena memiliki dasar peraturan yang terlah di perhitungkan. Semoga bermanfaat 🙂