Copyright (Hak Cipta) : Pengertian, Ciri, Sejarah, & Contoh – Apakah anda pernah mendengar istilah copyright atau disebut juga dengan hak cipta ? Pada kesempatan kali ini Studi News akan menjelaskan tentang apa itu copyright yang akan dibahas secara lengkap.
Copyright (Hak Cipta) : Pengertian, Ciri, Sejarah, & Contoh
Mari kita bahas mengenai pengertian copyright atau hak cipta terlebih dahulu.
Pengertian Hak Cipta
Copyright atau yang sering dengan hak cipta yaitu jenis Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Hak Cipta yang mana berbeda dengan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) jenis lainnya yang aman merupakan seperti Hak Paten dan Hak Monopoli, intinya Copyright (Hak Cipta) bertujuan guna mencegah orang lain untuk mengakui apa yang telah diciptakan serta mencegah orang lain untuk melakukan tindakan diluar dari ketentuan (Perjanjian) pemegang Copyright (Hak Cipta).
Ciri – Ciri Hak Cipta
- Batas waktu perlindungan yang digunakan yaitu seumur hidup serta tambahan waktu 50 tahun apabila pemegang hak tersebut telah meninggal dunia.
- Hak cipta didapatkan secara otomatis, yang mana tidak ada kewajiban untuk mendaftarkan. Namun demi kepentingan dari pencipta atau pemegang hak cipta surat pendaftaran ciptaan tetap penting, yang mana paling utama jika terdapat permasalahan hukum terhadapnya dikemudian hari.
- Surat pendaftaran sendir dapat dijadikan sebagai alat bukti awal yang dijadikan sebagai penentu siapa pencipta atua pemegang hak cipta yang lebih berhak atas suatu ciptaan.
- Bentuk-bentuk pelanggaran, seperti terdaoat bagian yang telah disalin secara instantif, memiliki kesamaan, diperbanyak atau diumumkan tanpa izin.
- Sanksi pidaha yang diberikan jika terbukti bersalah dalam melakukan pelanggaran hak cipta, hukuman yang dikenakan maksimal yaitu tujuh tahun atau denda sebesar lima milyar rupiah.
- Dilindungi, seperti ciptaal dalam bidang ilmu pengetahuan, seni serta sastra, musik, buku ceramah, seni tari, program komputer dan bidang lainnya.
- Kriteria benda atau hal-hal yang mendapatkan perlindungan hak cipta hanya ciptaan yang asli.
Dasar Hukum Hak Cipta
- Terdapat pada UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta PP No. 1 tahun 1989 tentang penerjemahan atau perbanyak Ciptaan guna kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, penelitian serta pengembangan
- Terdapat pada Peraturan Meteri Kehakinan No. M.01-HC.03.01 Tahu 1987 yang mengenai tentang Pendaftaran Penciptaan
- Dalam SE Menteri Kehakiman No.M.02.HC.03.01 Tahun 1991 tentang Kewajiban Melampirkan NPWP dalam Permohonan Ciptaan serta Pencatatan Pemindahan Hak Cipta Terdaftar
Fungsi Hak Cipta
- Hak cipta yaitu sebuah hak eksklusif bagi pencipta maupun pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya yang timbul secara otomatis setelah ciptan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut UU yang berlaku.
- Pencipta atau pemegang Hak Cipta atau karya sinematografi serta program Komputer mempunyai hak dalam memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa adanya persetujuannya dalam menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Contoh Copyright (Hak Cipta)
Berikut ini adalah contoh dari copyright diantaranya yaitu:
1. Hak Cipta yang Dilindungi
Terdata pada Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2002 mengenai Hak Cipta menetapkan secara rinci ciptaan yang bisa dilindungi, diantaranya sebagai berikut :
- Buku, pamflet, program komputer, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya yang berbentuk tulisan lainnya.
- Ceramah, pidato, kuliah, dan sejenis ciptaan yang lainnya.
- Alat peraga yang dibuat dengan kepentingan pendidikan serta ilmu pengetahuan.
- Lagu atau musik dengan adanya teks atau tanpa teks.
- Drama atau drama musikal, pewayangan, tari, koreografi, serta pantomim.
- Seni rupa dalam berbagai bentuk seperti seni lukis, seni kaligrafi, seni pahat, gambar, seni ukir, seni patung, kolase, dan seni terapan.
2. Hak Cipta yang Tidak diberi Hak Cipta Ciptaan
- Hasil dari rapat terbuka dalam lembaga-lembaga Negara.
- Peraturan perundang-undangan.
- Pidato kenegaraan maupun pidato dari pejabat Publik.
- Putusan pengadilan maupuan penetapan dari hakim.
- Keputusan badan arbitrase atau keputusan dari badan-badan sejenisnya
Demikianlah penjelasan terlengkap mengenai Copyright (Hak Cipta) : Pengertian, Ciri, Sejarah, & Contoh dari Studi News. Semoga bermanfaat dan dapat menambah wawasan ilmu pengetahuan bagi para bembaca. Terima Kasih.