Naturalisasi : Pengertian, Proses, Syarat dan Jenis-jenisnya

Naturalisasi : Pengertian, Proses, Syarat dan Jenis-jenisnya – Pada kesempatan ini StudiNews akan membahas tentang Naturalisasi. Dimana dalam pembahasan kali ini menjelaskan pengertian naturalisasi, proses naturalisasi, syarat naturalisasi dan jenisnya dengan secara singkat dan jelas. Untuk lebih detailnya yuk simak ulasan berikut.

Naturalisasi : Pengertian, Proses, Syarat dan Jenis-jenisnya

Istilah naturalisasi pasti tidak asing lagi, apalagi istilah ini sering dipakai pada pemain sepak bola yang ada di Indonesia. Ada banyak pemain rekrutan sepak bola berasalnya dari luar negeri ingin bermain di Indonesia sebagai warga negara indonesia.

Nah, kasus yang seperti inilah nantinya disebut naturalisasi. Sebutan “pemain bola naturalisasi” adalah sebutan yang sering dipakai untuk mereka para pemain sepak bola yang awalnya berkewarganegaraan asing kemudian beralih dan mendapat warga negara indonesia.

Pengertian Naturalisasi

Pengertian Naturalisasi adalah suatu ketetapan atau perbuatan secara hukum yang menyatakan behwa seorang individu telah mendapat kewarganegaraan yang sah. Artinya ia sudah tidak berstatus sebgai orang asing lagi melainkan sudah resmi menjadi warga Indonesia.

Naturalisasi atau pewarganegaraan juga dapat diartikan sebagai proses perubahan status dari penduduk asing menjadi warga negara sebuah negara. Dimana proses ini terlebih dahulu wajib memenuhi beberapa persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan kewarganegaraan negara yang bersangkutan. Di Indonesia masalah kewarganegaraan termasuk yang berkaitan dengan naturalisasi saat ini diatur dalam Undang-Undang No. 12 tahun 2006.

Proses naturalisasi

Secara umum proses naturalisasi adalah sebagai berikut:

  • Permohonan dilakukan secara tertulis kepada presiden dengan melalui menteri.
  • Berkas permohonan lengkap dengan syarat-syaratnya disampaikan kepada pejabat.
  • Menteri meneruskan proses permohonan kepada presiden paling lama 3 bulan setelah surat permohonan tersebut diterima.
  • Pengenaan biaya sesuai ketetapan pemerintah.
  • Pengucapan janji atau sumpah apabila permohonan diterima.
  • Ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas akan berakibat pada dibatalkan proses naturalisasi berdasarkan keputusan presiden.
  • Sumpah diucapkan di depan pejabat.
  • Pembuatan berita acara pelaksanaan sumpah oleh presiden.
  • Berita acara disampaikan kepada menteri paling lama 14 hari.
  • Menyerahkan dokumen imigrasi oleh pemohon paling lama 14 hari setelah pengucapan sumpah atau janji.

Jenis-jenis naturalisasi

Secara umum jenis naturalisasi dibagi dalam 2 kategori yaitu naturalisasi biasa dan naturalisasi istimewa. Adapun penjelasannya sebagai berikut:

Naturalisasi Biasa

Pengertian naturalisasi biasa adalah jenis naturalisasi yang dilakukan untuk pemerolehan status kewarganegaraan bagi warga negara asing sebagaiman terjadi pada umumnya. Naturalisasi biasa ini didasarkan pada UU No. 2 Tahun 2006 pasal 9. Adapun sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pada naturalisasi biasa adalah sebagai berikut:

  • Usia minimal pemohon adalah 18 tahun atau sudah kawin
  • Pemohon sudah berdomisili di wilayah Indonesia minimal 5 tahun secara berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.
  • Dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani
  • Bisa berbahasa Indonesia serta mengakui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dasar negara Pancasila.
  • Tidak pernah dipidana penjara atau melakukan tindak pidana dengan ancaman satu tahun atau lebih.
  • Tidak boleh berkewarganegaraan ganda jika nantinya mendapat kewarganegaraan Indonesia.
  • Memiliki pekerjaan dan penghasilan yang tetap
  • Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

Contoh naturalisasi biasa, wanita asing yang menikah dengan pria Indonesia. Tentu saja wanita tersebut harus mengikuti status kewarganegaraan sang suami sebagaimana mestinya. Nah, pengubahan status kewarganegaraan wanita tersebut lah yang dinamakan naturalisasi biasa.

Naturalisasi Istimewa

Dalam ketentuan perundang-undangan negara Republik Indonesia tentang kewarganegaraan juga disebutkan adanya pemberian kewarganegaraan Indonesia kepada orang asing secara istimewa. Artinya orang yang diberikan status istimewa sebagai warga negara itu tidak perlu mengajukan permohonan secara khusus untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia (tidak perlu melengkapi banyak persyaratan seperti naturalisasi biasa).

Biasanya naturalisasi istimewa ini diberikan kepada warga negara asing yang telah berjasa kepada Negara Republik Indonesia (NKRI). Naturalisasi istimewa ini diberikan oleh presiden dengan persetujuan DPR dan diatur dalam UU No. 12 Tahun 2006 pasal 20.

Contoh naturalisasi istimewa : Proses naturalisasi yang dilakukan oleh pemain sepak bola Christian Gonzales yang telah berjasa mencetak skor kemenangan bagi Indonesia.

Sekian artikel mengenai Naturalisasi : Pengertian, Proses, Syarat dan Jenis-jenisnya. semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi sobat baik untuk mengerjakan tugas maupun untuk sekedar menambah wawasan tentang pengertian naturalisasi, syarat naturalisasi, proses naturalisasi, naturalisasi biasa dan naturalisasi istimewa. Terimakasih atas kunjungannya.