Pengertian Adat Istiadat, Jenis, Bentuk, Kriteria dan Contohnya

Pengertian Adat Istiadat, Jenis, Bentuk, Kriteria dan Contohnya – Negara Indonesia adalah salah satu negara berkembang yang memiliki banyak kekayaan dan jumlahnya tidak terbatas. Adanya budaya yang beragam ini terbentuk karena Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki jumlah suku yang beragam sehingga memiliki adat istiadat yang berbeda juga antara satu dengan yang lainnya.

Pada pembahasan kali ini StudiNews akan memberikan penjelasan mengenai adat istiadat, yang mencakup pengertian, jenis, bentuk, macam, kriteria, dan juga contohnya. Langsung saja kita simak penjelasannya sebagai berikut:

Pengertian Adat Istiadat, Jenis, Bentuk, Kriteria dan Contohnya

Berikut ini adalah penjelasan mengenai adat istiadat:

Pengertian Adat Istiadat

Secara umum, adat istiadat merupakan suatu sistem norma atau tata kelakuan yang tumbuh, berkembang, dan dijunjung tinggi oleh masyarakat secara turun temurun sehingga kuat integrasinya dengan pola perilaku masyarakat.

Secara bahasa adat istiadat berasal dari bahasa arab yang berarti suatu kebiasaan. Sehingga makna lain dari adat istiadat adalah suatu perbuatan yang dilakukan berulang-ulang dan menjadi suatu kebiasaan yang harus dihormati oleh orang-orang dalam suatu lingkungan tertentu dimana adat istiadat tersebut berlaku. Ini merupakan suatu kebiasaan yang tumbuh dan terbentuk di lingkungan masyarakat dan dianggap memiliki nilai dan dijunjung serta dipatuhi oleh masyarakatnya.

Pengertian Adat Istiadat Menurut Para Ahli

1. Raden Soepomo

Adat istiadat merupakan suatu hukum yang tidak tertulis dalam peraturan legislatif. Suatu hukum hidup sebagai konvensi di badan hukum negara serta hidup sebagai peraturan kebiasaan pada kehidupan di kota maupun desa.

2. M. Nasroen

Adat istiadat adalah sistem pandangan hidup yang kekal juga segar dan aktual karena berdasarkan pada berbagai ketentuan yang terdapat pada alam yang nyata dan nilai positif kemakmuran merata, kebersamaan, pertimbangan pertentangan, penyesuaian diri dan berguna sesuai tempat, waktu dan keadaan.

3. Soekanto

Adat istiadat adalah adanya pengaruh dan ikatan kuat dalam suatu masyarakat, tergantung pada masyarakat yang mendukungnya.

4. Van Den Berg

Adat istiadat merupakan suatu tradisi dan kebiasaan nenek moyang yang hingga saat ini masih dipertahankan untuk mengenang nenek moyang sebagai keanekaragaman budaya di Indonesia. Dalam waktu terjadinya selalu berulang kembali dalam jangka waktu tertentu.

5. J.C. Mokoginta

Adat istiadat adalah salah satu tradisi yang melibatkan kebudayaan masyarakat, kebiasaan ini merupakan sebagai warisan atau penerimaan norma-norma secara umum yang ada dalam masyarakat.

Jenis-Jenis Adat Istiadat

Adapun macam-macam dalam adat istiadat diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Adat Yang Sebenarnya (Original)

Merupakan suatu adat istiadat asli daerah tersebut tanpa mendapatkan campuran dari tradisi luar. Adat istiadat ini biasanya terdapat pada suatu daerah yang belum dapat atau sulit dijangkau oleh orang luar. Adat original ini terjadi karena masyarakat yang menempati suatu wilayah sulit untuk menerima suatu perbedaan.

Dalam adat original ini terdapat sifat paham etnosentrisme yang dijunjung tinggi oleh masyarakatnya. Paham etnosentrisme merupakan suatu paham dimana masyarakat terlalu menjunjung tinggi kebudayaannya tanpa mengindahkan tradisi golongan lainnya. Karena sifat paham ini mampu menghalangi terjadinya proses integrasi sosial maupun integrasi nasional.

2. Adat Diadatkan

Adat yang diadatkan merupakan suatu adat istiadat yang dibentuk karena integrasi nasional dari unsur asimilasi dan akulturasi budaya. Percampuran antara asimilasi dan akulturasi budaya di suatu wilayah Indonesia terjadi karena adanya perbedaan kebudayaan.

Adat yang diadatkan ini mampu membentuk suatu kebiasaan baru dan kebudayaan baru di dalam masyarakat. Hal ini terjadi karena  kebudayaan asli di suatu daerah telah terakomodasi dengan kebudayaan daerah lain.

Bentuk Adat Istiadat

Adapun bentuk adat istiadat terdiri dari:

1. Adat Tertulis

Merupakan suatu adat istiadat yang secara tertulis sudah diatur dalam peraturan tertentu. Adat bentuk ini biasanya sudah tercantum dalam peraturan daerah. Bentuk adat ini umumnya memiliki kekuatan yang tinggi sehingga tidak dapat dihalangi waktu terjadinya jika ada upacara adat.

2. Adat Tidak Tertulis

Adat tidak tertulis merupakan suatu adat yang belum dituliskan tetapi sudah menjadi kepercayaan turun temurun masyarakat luas. Namun bentuk adat tidak tertulis ini memiliki kelemahan sendiri, karena dapat dikatakan sebagai sifat animisme dan dinamisme yang masih banyak terjadi di kalangan Indonesia.

Arti dari sifat animisme dan dinamisme ini adalah suatu sikap yang tidak mempercayai adanya Tuhan. Karena hukum adat yang tidak tertulis sehingga bukan menjadi suatu aturan hukum tertentu yang nanti akan dianggap meenuimpang dari ajaran agama oleh beberapa kelompok sosial.

Kriteria Adat Istiadat

Adapun beberapa yang termasuk ke dalam kriteria adat istiadat adalah bahwa tradisi yang diciptakan melalui tindakan dan kelakuan orang-orang dari pikiran dan perbuatan masyarakat yang diteruskan dari satu generasi ke genarasi selanjutnya.

Unsur-Unsur Adat Istiadat

Adapun unsur-unsur adat istiadat diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Nilai Budaya

Yakni suatu ide atau gagasan tentang hal-hal tertentu yang dianggap penting bagi suatu masyarakat.

2. Sistem Norma

Yakni sejumlah ketentuan atau aturan yang sifatnya mengikat sekelompok atau warga yang tinggal di daerah tertentu.

3. Sistem Hukum

Yakni suatu ketentuan yang sifatnya tegas dan bersifat mengikat bagi masyarakat dalam lingkungan.

4. Aturan Khusus

Aturan khusus ini bersifat mengikat masyarakat tentang sesuatu hal yang biasanya aturan khusus berlaku secara terbatas.

Pengertian Adat Istiadat, Jenis, Bentuk, Kriteria dan Contohnya

Contoh Adat Istiadat

Adapun contoh dan tradisi adat istiadat yang ada di berbagai daerah Indonesia yang berasal dari warisan nenek moyang masing-masing suku bangsa. Berikut ini adalah penjelasan dari beberapa contoh adat istiadat yang ada di Indonesia:

1. Sekaten

Sekaten merupakan suatu upacara yang memperingati Maulid Nabi Muhammad setia tahunnya, yang dilaksanakan di Yogyakarta. Dalam adat ini ritual dilakukan pihak keraton dengan mengadakan pawai hasil bumi masyarakat dan diarak oleh para abdi dalem dan prajurit keraton.

2. Tedak Siten

Tedak siten merupakan suatu upacara keselamatan atau syukuran masyarakat jawa ketika sang bayi sudah mulai bisa berjalan. Pada ritual ini bayi tersebut dimasukkan ke dalam kurungan ayam dan diberikan barang-barang tertentu, seperti uang, alat tulis, dan lain sebagainya.

3. Mappalili

Mappalili yakni suatu upacara turun sawah yang ada di sulawesi selatan diselenggarakan dengan tujuan mengawali musim tanam padi. Menurut masyarakat hal ini dilakukan agar dapat mencegah hama ataupun bencana besar yang dapat merusak tanaman padi.

4. Ngaben

Ngaben merupakan suatu upacara pembakaran jenazah yang dilakukan oleh masyarakat di bali. Ritual ini dilakukan karena warisan leluhur masyarakat Bali yang dipercaya bahwa dengan membakar jenazah maka roh leluhur menjadi suci dan mereka dapat beristiragat dengan tenang.

5. Mangongkal Holi

Mangongkal Holi merupakan suatu tradisi membongkar kuburan yang dilakukan masyarakat suku batak di sumatera utara. Dalam proses nya tulang belulang dari kuburan digali kemudian dipindahkan ke kuburan sehingga kuburan anggota keluarga yang baru dapat berkumpul menjadi satu lokasi.

Nah itulah tadi penjelasan kita kali ini mengenai Pengertian Adat Istiadat, Jenis, Bentuk, Kriteria dan Contohnya. Semoga dapat bermanfaat dan menambah wawasan. Terimakasih.