Pengertian BUMN, Jenis, Ciri dan Fungsinya (Pembahasan Lengkap)

Pengertian BUMN, Jenis, Ciri dan Fungsinya (Pembahasan Lengkap) – Ada banyak sekali jenis badan usaha yang ada di Indonesia, salah satunya adalah BUMN (Badan Usaha Milik Negara). Jenis badan usaha yang satu ini berbeda dengan BUMS karena seluruh atau sebagian besar modalnya berasal dari negara.

Pengertian BUMN, Jenis, Ciri dan Fungsinya (Pembahasan Lengkap)

Pada kesempatan kali ini, StudiNews akan membahas mengenai pengertian BUMN, jenis, ciri dan juga fungsinya. Untuk mengetahui lebih jelasnya simak penjelasannya sebagai berikut:

Pengertian BUMN

Secara umum, BUMN adalah sebagai perusahaan negara yang menawarkan barang dan jasa kepada publik dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendapatkan keuntungan.

Adapun pengertian menurut para ahli adalah

1. Undang-Undang No. 19 Tahun 2003

BUMN adalah suatu badan usaha yang sebagian besar atau seluruh besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang bersumber dari kekayaan negara yang dipisahkan.

2. UUKN Pasal 1

BUMN adalah suatu badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah pusat.

3. Wikipedia

BUMN merupakan salah satu bentuk usaha atau perusahaan yang dimiliki oleh negara.

Jenis-Jenis BUMN

Adapun jenis BUMN menurut  UU No. 19 Tahun 2003 adalah:

1. Persero

Persero adalah badan usaha berbentuk perseroan terbatas, dimana modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau minimal 51% sahamnya menjadi milik negara. Tujuan dari persero ini adalah untuk menyediakan barang dan jasa yang berkualitas tinggi dan mendapatkan keuntungan untuk meningkatkan nilai badan usaha. Contohnya  PT Pertamina, PT Telekomunikasi Indonesia, PT Jamsostek, PT Garuda Indonesia dan lain sebagainya.

Ciri-ciri persero adalah:

  • Pendirian persero harus diajukan menteri kepada presiden
  • Pelaksanaan pendirian persero dilakukan oleh menteri berdasarkan aturan perundang-undangan
  • Modalnya dalam bentuk saham
  • Statusnya terbatas, diatur oleh perundang-undangan
  • Sebagian atau seluruh modal berasal dari milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
  • Tidak memperoleh fasilitas negara
  • Pegawai persero berstatus pegawai negeri
  • Pemimpin persero berupa direksi
  • Organ Persero berupa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), direksi, dan komisaris
  • Hubungan usahanya diatur dalam hukum perdata
  • Tujuan utama persero adalah untuk meraup keuntungan.

2. Perusahaan Umum (Perum)

Perum adalah bentuk BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara (modalnya tidak dibagi dalam bentuk saham). Tujuan utama pendirian perum adalah melakukan penyertaan modal dalam kegiatan usaha yang lain. Dalam artian perum menyediakan barang dan jasa yang berkualitas dengan harga yang terjangkau sesuai dengan prinsip pengelolaan badan usaha yang sehat. Contohnya Perum Damri, Perum Perumnas, Perum Perumri, Perum Balai Pustaka, Perum Percetakan Uang Republik Indonesia, Perum Pegadaian, Perum Bulog dan lain sebagainya.

Ciri-ciri perum adalah:

  • Melayani kepentingan umum
  • Pemimpinnya adalah direksi atau direktur
  • Pekerjaannya adalah pegawai perusahaan dari pihak swasta
  • Modalnya bersumber dari pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara
  • Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan go-public
  • Menambah jumlah kas negara

3. Perusahaan Jawatan (Perjan)

Perusahaan jawatan adalah jenis BUMN yang modalnya berasal dari negara. Saat ini hanya ada TVRI, satu-satunya perjan yang dimiliki negara. Besarnya modal perjan diatur dalam APBN.

Ciri-Ciri Perjan adalah:

  • Memberi pelayanan kepada masyarakat
  • Merupakan bagian dari sebuah departemen pemerintah
  • Dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab secara langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan
  • Karyawannya berstatus sebagai pegawai negeri

Ciri-Ciri BUMN

Adapun ciri-ciri BUMN adalah:

  • Sebagian besar atau seluruhnya modalnya berasal dari negara
  • Menambah pemasukan negara
  • Pemerintah berhak atas seluruh kekayaan dan usaha BUMN
  • Pemerintah memegang kedudukan sebagai pemegang saham dalam permodalan BUMN
  • Pengawasan BUMN dilakukan oleh alat pelengkap negara yang berwenang
  • Pemerintah berwenang dan berkuasa dalam mengatur kebijakan perusahaan
  • BUMN dapat mengumpulkan dana dari pihak lain, baik itu dari bank maupun non-bank
  • Sebagai stabilisator perekonomian dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Pengertian BUMN, Jenis, Ciri dan Fungsinya

Fungsi BUMN

Adapun fungsi BUMN dalam perekonomian Indonesia adalah:

  • Untuk membantu pemerintahan dalam menata kebijakan ekonomi
  • Penyedia produk barang dan jasa yang tidak disediakan oleh perusahaan swasta
  • Pengelola cabang-cabang produksi sumber daya alam untuk masyarakat
  • Menghasilkan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
  • Menambah lapangan kerja
  • Sebagai pelopor sektor usaha tertentu yang belum diminati pihak swasta
  • Menghasilkan devisa negara
  • Membantu mengembangkan usaha kecil koperasi
  • Mendorong kegiatan masyarakat di berbagai lapangan usaha.

Demikianlah penjelasan kita kali ini mengenai Pengertian BUMN, Jenis, Ciri dan Fungsinya (Pembahasan Lengkap). Semoga dapat bermanfaat dan menambah wawasan kamu. Terimakasih