√ Pengertian DPD Beserta Tugas dan Wewenangnya (Pembahasan Lengkap)

Pengertian DPD Beserta Tugas dan Wewenangnya (Pembahasan Lengkap) – Di dalam memajukan suatu Negara pastinya Negara tersebut akan melakukan berbagai macam cara untuk dapat mencapai tujuan yang akan membuat para rakyatnya merasa nyaman dan tentram hidup di Negara tersebut.

Untuk mewujudkan hal tersebut maka di perlukan adanya pemimpin yang dapat mewakili apa yang di inginkan oleh setiap daerah-daerah tempat negaera itu berkuasa sehingga akan memberikan daerah tersebut kemajuan yang baik.

Dan untuk itu di perlukannya DPD untuk dapat mengetur daerah-daerah yang menjadi kawasan dari Negara republik Indonesia agar dapat maju dan berkembang lebih baik lagi. Untuk mengerti apa itu DPD lebih akan di jelaskan sebagai berikut.

Pengertian DPD Beserta Tugas dan Wewenangnya (Pembahasan Lengkap)

Mari kita bahas pengertian DPD terlebih dahulu dengan seksama.

Pengertian DPD

DPD perupakan singkatan dari Dewan Perwakilan Daerah yang merupakan suatu lembaga yang memiliki anggota yang berasal dari wakil-wakil provinsi yang telah di pilih melalui suatu proses pemilihan umum. Setiap provinsinya akan dapat di pilih 4 anggota yang dapat duduk di DPR. Dari jumlah total anggota DPR adalah sepertiga dari seluruh jumlah anggota DPR.

Masa jabatan yang di miliki oleh angota DPD adalah selama 5 tahun dan akan berakhir pada saat anggota DPD baru mengucapkan sumpah atau janjinya. Angggota DPD secara otomatis akan menjadi anggota MPR. Anggota DDP sendiri memiliki tugas dan juga wewenangnya yang telah di tetapkan oleh peraturan yang ada di dalam undang-undang.

Pengertian DPD Beserta Tugas Dan Wewenangnya Lengkap

Tugas Dan Wewenang DPD

Tugas dan juga wewenagn dari DPD Diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Dapat mengajukan suatu keputusan mengenai rancangan undang-undang yang memiliki kaitan erat dengan otonomi daerah, dapat menhubungkan pusat dan daerah, mengenai pembentukan dan juga pemekaran serda penggabungan dari daerah, berkaitan dengan mengelola sumber daya alam dan juga sumber daya ekonomi, dan dapat perimbangan keuangan antara pusat dan daerah.
  2. Dapat memberikan sautu pertimbangan kepada lembaga DPR mengenai RAPBN dan RUU yang ada kaitannya dengan pajak, pendidikan, dan juga agama.
  3. Dapat melakukan pengawasan atas pelaksaan undang-undang yang mengenai hal-hal yanga da kaitannya dengan otonomi daerah, yang merupakan hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam yang ada dan sumber daya ekonomi, dan adanya pengembangan keuangan dari pusat dan daerah.

Sekianlah pendjelasan mengenai Pengertian DPD Beserta Tugas dan Wewenangnya (Pembahasan Lengkap) yang di jelaskan oleh studinews. Dengan adanya DPD akan memberikan banyak sekali keuntungan yang di dapatkan oleh daerah-daerah di seluruh Indonesia. Semoga bermanfaat.