18 Pengertian Hukum Adat Menurut Para Ahli (Pembahasan Lengkap)

18 Pengertian Hukum Adat Menurut Para Ahli (Pembahasan Lengkap) – Dalam hukum ada jenis-jenis hukum yang salah satunya adalah hukum adat. Hukum adat merupkaan sistem hukum yang dikenal di lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara lain. Hukum adat lebih luas akan kami ulas dibawah ini yang merupakan definisi dari para ahli dengan masing-masing pendapatnya. Untuk itu simaklah penjelasan berikut dengan seksama.

18 Pengertian Hukum Adat Menurut Para Ahli (Pembahasan Lengkap)

Mari kita bahas pengertian hukum adat dengan seksama.

Pengertian Hukum Adat Menurut Para Ahli

Berikut ini adalah definisi dari hukum adat yang dibahas oleh ahlinya.

1. Van Vollenhoven

Van Vollenhoven mengemukakan Hukum adat adalah keseluruhan aturan tingkah laku positif yang disatu pihak memiliki sanksi.

2. Bushar Muhammad

Bushar Muhammad mengemukakan untuk memberikan definisi hukum adat sulit sekali dilakukan, itu karena hukum adat masih dalam pertumbuhan, sifat serta pembawaan hukum adat.

3. Terhar

Terhar mengemukakan Hukum adat terlahir dan dipelihara oleh keputusan-keputusan. Keputusan yang berwibawa dan berkuasa yang berasal dari kepala rakyat (para warga masyarakat hukum).

4. Soerjono Soekanto

Soerjono Soekanto mengemukakan Hukum Adat adalah kompleks adat-adat yang tidak dikitabkan atau tidak dikondifiksikan, bersifat paksaan atau mempunyai akibat hukum.

5. Supomo dan Hazairin

Supomo dan Hazairin mengemukakan Hukum adat adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungan satu dan yang lainnya, baik itu merupakan keseluruhan kelaziman, kebiasaan dan kesusilaan yang benar-benar hidup di masyarakat adat kerena dianut dan dipertahankan oleh anggota masyarakat itu, ataupun yang merupakan keseluruhan peraturan yang mengenak sanksi atas pelanggaran dan ditetapkan dalam keputusan-keputusan para penguasa adat.

6. Prof. M. M. Djojodigoeno, SH.

Prof. M. M. Djojodigoeno, SH. mengemukakan Hukum Adat adalah hukum yang tidak bersumber kepada peraturan-peraturan.

7. Prof. Mr. C. Van Vollen Hoven

Prof. Mr. C. Van Vollen Hoven mengemukakan Hukum Adat adalah hukum yang tidak bersumber kepada peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda dahulu atau alat-alat kekuasaan lainnya yang menjadi sendinya dan diadakan sendiri oleh kekuasaan Belanda dahulu.

8. Suroyo Wignjodipuro

Suroyo Wignjodipuro mengemukakan Hukum Adat adalah suatu kompleks dari norma-norma yang bersumber pada perasaan keadilan rakyat yang terus berkembang serta meliputi peraturan tingkat laku individu atau manusia dalam kehidupan sehari-hari di dalam masyarakat, sebagian besar tidak tertulis dan memiliki akibat hukum (sanksi) bagi pelanggarnya.

9. Hazairin

Hazairin mengemukakan Hukum Adat adalah kaidah-kaidah kesusilaan yang kebenarannya telah mendapat pengakuan umum dalam masyarakat itu yang dibuktikan dengan kepatuhannya terhadap kaidah-kaidah tersebut.

10. Prof. Mr. B. Terhaar Bzn

Prof. Mr. B. Terhaar Bzn mengemukakan hukum adalah keseluruhan peraturan yang menjelma dalam keputusan-keputusan dari kepala-kepala adat dan berlaku secara spontan dalam masyarakat.

11. Dr. Sukanto, S.H.

Dr. Sukanto, S.H. mengemukakan Hukum adat adalah kompleks adat-adat yang pada umumnya tidak dikitabkan, tidak dikodifikasikan dan bersifat paksaan, mempunyai sanksi jadi mempunyai akibat hukum.

12. Mr. J.H.P. Bellefroit

Mr. J.H.P. Bellefroit mengemukakan Hukum adat adalah sebagai peraturan-peraturan hidup yang meskipun tidak diundangkan oleh penguasa, tetapi tetap dihormati dan ditaati oleh rakyat dengan keyakinan bahwa peraturan-peraturan tersebut berlaku sebagai hukum.

13. Prof. Dr. Soepomo, S.H.

Prof. Dr. Sopepomo, S.H mengemukakan Hukum adat adalah hukum tidak tertulis didalam peraturan tidak tertulis, meliputi peraturan-peraturan hidup yang meskipun tidak ditetapkan oleh yang berwajib tetapi ditaati dan didukung oleh rakyat berdasarkan atas keyakinan bahwasanya peraturan-peraturan tersebut mempunyai kekuatan hukum.

14. SM Amin

SM Amin mengemukakan Hukum adat adalah kumpulan peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi yang bertujuan mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban terlelihara.

Pengertian Hukum Adat Menurut Para Ahli

15. Hasil Seminar Hukum adat di Yogyakarta Tahun 197

Hukum adat adalah hukum Indonesia asli yang tidak tertulis dalam perundang-undangan RI dan disana-sini mengandung unsur agama.

16. Prof. H. Hilman Hadikusuma

Prof. H. Hilman Hadikusuma mengemukakan Hukum adat adalah sebagai aturan kebiasaan manusia dalam hidup bermasyarakat. Kehidupan manusia berawal dari berkeluarga dan mereka telah mengatur dirinya dan anggotanya menurut kebiasaan dan kebiasaan itu akan dibawa dalam bermasyarakat dan negara.

17. Wikipedia

Wikipedia mengemukakan Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan sosial di Indonesia dan negara-negara lainnnya seperti Jepan, India, dan Tiongkok. Hukum adat adalah hukum asli bangsa Indonesia.

18. KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)

KBBI mengemukakan hukum adat adalah hukum yang tidak tertulis (berdasarkan adat).

Itulah penjelasan tentang 18 Pengertian Hukum Adat Menurut Para Ahli (Pembahasan Lengkap), semoga bisa bermanfaat untuk kalian. Terimakasih telah mengunjungi blog kami dan jangan lupa untuk membaca artikel lainnya.