Pengertian Kedaulatan, Jenis, Sifat dan Bentuknya (Lengkap)

Pengertian Kedaulatan, Jenis, Sifat dan Bentuknya (Lengkap) – Pada kesempatan kali ini, StudiNews akan membahas mengenai kedaulatan. Kedaulatan termasuk salah satu unsur yang sangat penting dalam suatu negara. Kedaulatan memiliki beberapa jenis dan masing-masing memiliki sistem yang berbeda.

Pengertian Kedaulatan, Jenis, Sifat dan Bentuknya (Lengkap)

Untuk mengetahui lebih jelasnya, mengenai pengertian kedaulatan, jenis, sifat dan juga bentuknya, maka simaklah penjelasannya sebagai berikut:

Pengertian Kedaulatan

Kedaulatan berasal dari bahasa arab yaitu “daulat” yang artinya kekuasaan atau pemerintahan. Kedaulatan adalah hak ekslusif untuk menguasai suatu wilayah pemerintah dan masyarakat. Hal ini juga dapat diartikan sebagai kekuasaan tertinggi yang ada di suatu negara. Adapun pengertian kedaulatan menurut para ahli adalah:

1. Jean Bodin

Kedaulatan terbagi menjadi dua yaitu kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar. Kedaulatan ke dalam artinya negara berhak mengatur urusan negaranya tanpa campur tangan negara lain. Sedangkan kedaulatan keluar artinya pemerintah melakukan kerja sama dengan negara lain (hubungan internasional).

2. Miriam Budiardjo

Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan berbagai macam cara yang tersedia.

3. Mochtar Kusumaatmadja

Kedaulatan adalah ciri atau sifat hakiki dari suatu negara, dimana negara tersebut berdaulat, namun dibatasi oleh batas-batas wilayah negara tersebut. Dengan kata lain, diluar wilayahnya, negara tersebut tidak memiliki kedaulatan.

Jenis-Jenis Kedaulatan

Adapun jenis-jenis kedaulatan adalah sebagai berikut:

1. Kedaulatan Tuhan

Kedaulatan Tuhan adalah jenis kedaulatan yang bersumber dari Tuhan yang diberikan kepada raja atau pihak penguasa.

Karena hal ini, maka raja dianggap sebagai utusan Tuhan atau titisan dewa. Semua kebijakan yang dibuat penguasa dianggap bersumber dari Tuhan. Oleh karena itu, masyarakat diwajibkan untuk mematuhi perintah penguasa.

Tokoh-tokoh yang pernah menganut paham ini antara lain Agustinus, Thomas Aquinas, Marsillius, dan F. J. Stahl. Kedaulatan Tuhan pernah diterapkan di negara Ethiopia pada masa kekuasaan Raja Haile Selassi. Selain itu, kedaulatan jenis ini juga pernah diterapkan di Jepang pada masa kekuasaan Kaisar Tenno Heika.

2. Kedaulatan Raja

Kedaulatan raja adalah kedaulatan negara yang berada di tangan raja. Agar negara tersebut bisa kuat dan kokoh, maka seorang raja harus mempunyai kekuasaan yang kuat dan tidak terbatas. Rakyat harus rela menyerahkan hak dan kekukasaannya kepada sang raja.

Tokoh-tokoh yang menganut paham ini adalah F. Hegel, Niccolo Machiavelli, Jean Bodin, dan Thomas Hobbes. Kedaulatan raja pernah diterapkan di Prancis pada masa kekuasaan Raja Louis XIV. Namun di zaman modern ini, sudah tak ada lagi negara yang menerapkan jenis kedaulatan raja lantaran kedaulatan ini menciptakan kekuasaan yang absolut dan otoriter.

3. Kedaulatan Negara

Kedaulatan negara adalah kekuasaan pemerintahan yang berasal dari suatu kedaulatan negara. Artinya negara memiliki kekukasaan yang tidak terbatas. Kekuasaan ini diserahkan kepada raja atau penguasa atas nama suatu negara. Negara memiliki hak untuk membuat aturan hukum, sehingga negara tidak diwajibkan untuk tunduk kepada hukum.

Tokoh yang menganut paham ini adalah Paul Laband dan George Jellinek. Jenis kedaulatan negara pernah diterapkan di Rusia pada masa kekuasaan Tsar. Jenis kedaulatan ini pernah diterapkan di jerman pada masa kekuasaan Hitler, serta di Italia pada masa kekuasaan Mussolini.

4. Kedaulatan Hukum

Kedaulatan hukum adalah sebuah negara yang diharapkan menjadi negara hukum, dimana semua tindakan yang dilakukan pemerintah dan rakyat harus berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Adapun tokoh yang menganut paham ini adalah  Immanuel Kant, Kranenburg, dan H. Krabbe. Kedaulatan hukum biasanya diterapkan di sebagian besar negara di Eropa dan Amerika.

5. Kedaulatan Rakyat

Kedaulatan rakyat adalah kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Rakyat memberikan kekuasaannya kepada pemimpin untuk menjalankan roda pemerintahan melalui perjanjian yang dikenal dengan istilah kontrak sosial.

Pemimpin negara dipilih berdasarkan keinginan rakyat melalui perwakilan yang duduk dalam suatu pemerintahan. Sebaliknya, pemimpin negara harus melindungi hak rakyat dan menjalankan pemerintahan dengan baik berdasarkan aspirasi rakyat.

Adapun tokoh-tokoh yang menganut paham ini adalah Solon, John Locke, Montesquieu, dan J.J. Rousseau. Banyak negara yang menerapkan jenis kedaulatan ini. Akan tetapi, pelaksanaannya tergantung pada rezim yang berkuasa, ideologi, dan kebudayaan yang dimiliki masing-masing negara.

Sifat- Sifat Kedaulatan

Adapun sifat-sifat kedaulatan adalah

  • Asli
    Artinya kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi. Kedaulatan terbentuk dengan sendirinya tanpa ada yang menciptakan kedaulatan tersebut.
  • Permanen atau Tetap
    Artinya meski suatu negara reorganisasi struktur, kedaulatan tidak akan mengalami perubahan apapun. Hanya pihak pelaksana saja yang akan mengalami perubahan.
  • Absolut
    Artinya tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi selain kedaulatan. Dalam sebuah negara, kedaulatan merupakan kekuasaan tertinggi dalam menentukan segala hal.
  • Tidak Dapat Terbagi-Bagi
    Artinya kedaulatan tidak boleh dibagi kepada badan tertentu karena bisa menimbulkan pluralisme. Pluralisme adalah  kondisi masyarakat yang majemuk dalam suatu kedaulatan.
  • Tidak Terbatas
    Artinya kedaulatan meliputi semua orang dan semua golongan yang berada dalam sebuah negara tanpa terkecuali.

Pengertian Kedaulatan, Jenis, Sifat dan Bentuknya

Bentuk-Bentuk Kedaulatan

Kedaulatan memiliki bentuk dan sistem yang berbeda, adapun bentuk dan penjelasannya adalah sebagai berikut:

1. Kedaulatan ke Dalam

Bentuk kedaulatan ke dalam ini, negara atau pemerintah berhak mengatur segala kepentingan masyarakat melalui beberapa negara yang dibentuk oleh negara tersebut.

2. Kedaulatan ke Luar

Bentuk kedaulatan ke luar, pemerintah memiliki kekuasaan yang bebas dan tidak terikat. Pemerintah tidak tunduk pada kekuatan lain selain ketentuan yang telah ditetapkan.  Sama halnya dengan negara lain yang harus menghormati kekuasaan negara yang bersangkutan. Mereka tidak boleh ikut campur atas urusan negara tersebut.

Demikianlah penjelasan kita kali ini mengenai Pengertian Kedaulatan, Jenis, Sifat dan Bentuknya (Lengkap). Semoga dapat bermanfaat dan menambah wawasan kita semua. Sekian dan terimakasih 🙂