Pengertian Kesejahteraan Sosial, Tujuan, Fungsi dan Komponennya – Kesejahteraan sosial sangatlah penting bagi sebuah negara. Di Indonesia kesejahteraan sosial diatur dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 1974 tentang ketentuan-ketentuan pokok kesejahteraan sosial. Oleh sebab itu, tidak heran jika semua orang menginginkan kehidupan yang sejahtera dan bahkan tujuan dari penyelenggaraan negarapun adalah ingin menyejahterakan rakyatnya.
Pengertian Kesejahteraan Sosial, Tujuan, Fungsi dan Komponennya
Untuk mengetahui lebih jelas mengenai apa itu kesejahteraan sosial, tujuan, fungsi dan juga komponennya, simaklah penjelasannya sebagai berikut:
Pengertian Kesejahteraan Sosial
Kesejahteraan sosial memiliki banyak pengertian, yang dirumuskan menjadi empat, diantaranya adalah
1. Undang-Undang No.11 Tahun 2009
Kesejahteraan sosial adalah suatu kondisi terpenuhinya kebutuhan materi, spiritual dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
2. UU No. 6 Tahun 1974 Pasal 2 Ayat 1
Kesejahteraan sosial adalah suatu tata kehidupan serta penghidupan sosial, materiil ataupun spiritual yang diliputi oleh rasa keselamatan, kesusilaan, dan ketentraman lahir batin. Yang memungkinkan bagi setiap warga negara untuk mengadakan usaha pemenuhan kebutuhan-kebutuhan jasmaniah, rohaniah, dan sosial yang sebaik-baiknya bagi diri, keluarga serta masyarakat dan menjungjung tinggi hak-hak asasi serta kewajiban manusia sesuai dengan pancasila.
3. Perserikatan Bangsa-Bangsa
Kesejahteraan sosial adalah suatu kegiatan yang terorganisasi dengan tujuan untuk membantu penyesuaian timbal balik antara individu-individu dengan lingkungan sosial mereka.
4. Friedlander
Kesejahteraan sosial merupakan suatu sistem terorganisasi dari pelayanan-pelayanan sosial dan institusi-institusi yang dirancang untuk membantu individu-individu dan juga kelompok-kelompok guna mencapai standar hidup dan kesehatan yang memadai dan relasi-relasi personal dan sosial sehingga memungkinkan mereka dapat mengembangkan kemampuan dan kesejahteraan sepenuhnya selaras dengan kebutuhan-kebutuhan keluarga dan masyarakat.
Tujuan Kesejahteraan Sosial
Adapun tujuan dari kesejahteraan sosial adalah
- Untuk mencapai suatu kehidupan yang sejahtera yang berarti tercapainya standar kehidupan pokok seperti sandang, pangan dan papan, kesejahteraan dan relasi-relasi sosial yang harmonis dengan lingkungannya.
- Untuk mencapai penyesuaian diri yang baik khususnya dengan masyarakat yang ada di lingkungannya, seperti menggali sumber-sumber, meningkatkan serta mengembangkan taraf hidup yang memuaskan.
Selain dari pada itu, menurut Schneiderman (1972) tiga tujuan utama dari kesejahteraan sosial adalah pemeliharaan sistem, pengawasan sistem, dan perubahan sistem.
Fungsi Kesejahteraan Sosial
Adapun fungsi kesejahteraan sosial diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Fungsi Penyembuhan
Fungsi penyembuhan yaitu menghilangkan suatu kondisi ketidakmampuan fisik, emosional dan sosial agar dapat berfungsi kembali secara wajar di dalam masyarakat.
2. Fungsi Pencegahan
Fungsi pencegahan adalah memperkuat suatu individu, keluarga, dan masyarakat agar terhindar dari masalah-masalah sosial baru.
3. Fungsi Pengembangan
Fungsi pengembangan adalah memberikan sumbangan secara langsung ataupun tidak langsung dalam suatu proses pembangunan atau pengembangan tatanan dan sumber-sumber daya sosial dalam masyarakat.
4. Fungsi Penunjang
Fungsi penunjang adalah suatu kegiatan untuk membantu tercapainya tujuan dalam sektor ataupun bidang pelayanan kesejahteraan sosial yang lain.
Komponen Kesejahteraan Sosial
Ciri ataupun komponen kesejahteraan sosial yang membedakan dengan kegiatan yang lain diantaranya adalah sebagai berikut:
- Mobilisasi dana dan sumber bukan hanya tanggung jawab pemerintah, akan tetapi tanggung jawab masyarakat secara keseluruhan.
- Usaha kesejahteraan sosial terorganisasi secara formal dan dilaksanakan oleh organisasi yang bersifat formal pula.
- Kesejahteraan sosial memandang kebutuhan manusia secara keseluruhan, tidak hanya dari aspek satu saja.
- Pelayanan kesejahteraan sosial ditunjang oleh Undang-Undang.
- Palayanan kesejahteraan sosial dilaksanakan secara professional berdasarkan kaidah ilmiah, terstruktur, sistematik, dan menggunakan metode pekerjaan sosial.
- Pelayanan kesejahteraan sosial harus ditunjang dengan data dan informasi yang tepat.
- Dan usaha kesejahteraan sosial melibatkan peran serta masyarakat.
Demikianlah penjelasan kita kali ini mengenai Pengertian Kesejahteraan Sosial, Tujuan, Fungsi dan Komponennya. Semoga dapat menambah pengetahuan dan bermanfaat untuk kita semua. Sekian dan terimakasih 🙂