Pengertian Koperasi, Jenis, Fungsi dan Tujuannya (Terlengkap)

Pengertian Koperasi, Jenis, Fungsi dan Tujuannya (Terlengkap) – Istilah koperasi sudah tidak asing lagi bagi kita, namun masih banyak diantara kita yang belum mengerti apa itu koperasi, jenis, fungsi dan juga tujuannya.

Pengertian Koperasi, Jenis, Fungsi dan Tujuannya (Terlengkap)

Nah pada kesempatan kali ini, StudiNews akan membahasnya. Untuk itu langsung saja kita simak penjelasannya sebagai berikut.

Pengertian Koperasi

Secara umum, koperasi merupakan badan usaha atau organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh para anggotanya untuk memenuhi kepentingan bersama di bidang ekonomi. Koperasi ini didirikan secara perorangan atau badan hukum koperasi. Koperasi mengumpulkan dananya dari para anggota sebagai modal dalam menjalankan usahanya sesuai aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi. Secara etimologi “koperasi” berasal dari kata “co-operation” yang artinya kerjasama.

Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli

Adapun pengertian koperasi menurut para ahli adalah:

1. Hatta

Koperasi adalah suatu usaha bersama untuk mengatasi atau memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.

2. P. J. V. Dooren

Koperasi adalah sebuah asosiasi anggota baik pribadi maupun perusahaan, yang secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum.

3. UU No. 25 / 1992

Koperasi adalah suatu badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azaz kekeluargaan.

4. Arifinal Chaniago

Koperasi adalah sebuah kumpulan yang beranggotakan orang-orang ataupun badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar dengan bekerjasama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya.

Jenis-Jenis Koperasi

Menurut UU RI No. 17 Tahun 2012, jenis-jenis koperasi terbagi menjadi:

1. Koperasi Produksi

Yakni suatu jenis koperasi yang mana para anggotanya terdiri dari para produsen, baik itu produk maupun barang dan jasa. Jenis koperasi ini menyediakan bahan baku dan menjual barang-barang dari anggotanya dengan harga yang sesuai. Contohnya koperasi peternak lebah, yang dijual adalah madunya.

2. Koperasi Konsumsi

Yakni jenis koperasi yang dibentuk dan diperuntukkan untuk konsumen barang dan jasa. Jenis koperasi ini umumnya menjual berbagai macam produk kebutuhan sehari hari. Misalnya toko kelontongan.

Umumnya pembeli di koperasi konsumsi ini adalah para anggotanya sendiri sehingga barang yang dijual cenderung lebih murah. Contohnya koperasi pegawai Republik Indonesia (KPRI), koperasi karyawan (KOPKAR), koperasi siswa dan lain sebagainya.

3. Koperasi Jasa

Yakni jenis koperasi yang dalam kegiatannya fokus pada layanan atau jasa kepada para anggota koperasi dan masyarakat. Contohnya jasa angkutan, jasa koperasi, dan lain lain.

4. Koperasi Simpan Pinjam

Yakni jenis koperasi yang dibentuk untuk mengakomodasi kegiatan simpan pinjam bagi para anggotanya. Anggota koperasi dapat meminjam dana dalam jangka pendek kepada koperasi dengan syarat yang mudah dan bunganya rendah.

5. Koperasi Serba Usaha (KSU)

Yakni jenis koperasi yang menyediakan beberapa layanan sekaligus kepada para anggotanya. Contohnya selain menyediakan jasa simpan pinjam, koperasi ini juga menjual berbagai macam kebutuhan konsumen.

Fungsi Koperasi

Adapun fungsi koperasi yang mengacu pada Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 pasal 4 adalah:

  • Membangun serta meningkatkan potensi ekonomi bagi para anggotanya dan juga masyarakat secara umum, sehingga terwujud kesejahteraan sosial.
  • Meningkatkan kualitas hidup para anggotanya dan juga masyarakat.
  • Memperkuat perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan ekonomi nasional dimana koperasi adalah pndasinya.
  • Mengembangkan dan mewujudkan perekonomian nasional yang lebih baik lewat usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan serta demokrasi ekonomi.

Pengertian Koperasi, Jenis, Fungsi dan Tujuannya

Tujuan Koperasi

Secara umum, tujuan pembentukan koperasi adalah untuk membantu dalam meningkatkan kesejahteraan para anggotanya. Adapun tujuan lain dari koperasi adalah:

  • Meningkatkan taraf hidup anggota koperasi dan juga masyarakat sekitarnya.
  • Membantu kehidupan para anggota koperasi dalam hal ekonomi.
  • Membantu pemerintah dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan juga makmur.
  • Koperasi juga berperan untuk membangun tatanan perekonomian nasional.

Demikianlah penjelasan kita kali ini mengenai Pengertian Koperasi, Jenis, Fungsi dan Tujuannya (Terlengkap), semoga dapat bermanfaat dan menambah wawasan. Terimakasih 🙂