Pengertian Leasing, Ciri, Pihak & Jenisnya (Pembahasan Lengkap)

Pengertian Leasing, Ciri, Pihak & Jenisnya (Pembahasan Lengkap) – Leasing merupakan suatu jenis lembaga yang menyewakan barang-barang modal untuk digunakan oleh perusahaan lain dalam jangka waktu tertentu. Jika sebuah perusahaan mengalami suatu kesulitan dalam pembelian barang-barang modal, ia juga bisa melakukan perjanjian sewa menyewa dengan perusahaan leasing.

Pengertian Leasing, Ciri, Pihak & Jenisnya (Pembahasan Lengkap)

Nah untuk mengetahui lebih jelasnya mengenai pengertian leasing, ciri-ciri, pihak dan jenisnya simaklah penjelasannya sebagai berikut:

Pengertian Leasing

Adapun pengertian leasing menurut para ahli adalah sebagai berikut:

  1. R. Subekti

    Leasing merupakan perjanjian sewa yang umumnya dilakukan di kalangan perusaha. Pihak lessor (perusahaan leasing) akan menyewakan alat perusahaan seperti mesin kepada pihak lessee (penyewa dalam jangka waktu tertentu).

  2. Salim H. S

    Leasing adalah kontrak sewa antara pihak lessor dan pihak lessee. Pihak lessor merupakan pihak yang menyewakan barang produksi pada pihak lessee. Sedang pihak lessee adalah pihak yang menerima barang produksi dan membayar uang sewa sesuai kesepakatan bersama. Ia memiliki hak opsi untuk membeli ataupun memperpanjang sewa.

  3. Peraturan Presiden No. 9 Tahun 2009 Pasal 1

    Leasing adalah suatu kegiatan pembiayaan dengan menyediakan barang modal, baik itu sewa guna usaha dengan hak opsi ataupun tanpa hak opsi, untuk digunakan oleh pihak penyewa (lessee) dalam jangka waktu tertentu dan mendapat pembayaran secara angsuran.

Ciri-Ciri Leasing

Adapun ciri-ciri leasing adalah sebagai berikut:

  1. Umumnya terdapat keterkaitan antara jangka waktu lease dengan masa kegunaan barang lease.
  2. Hak milik dari barang lease tersebut terdapat pada pihak lessor
  3. Barang yang menjadi objek leasing adalah barang-barang yang digunakan untuk keperluan suatu perusahaan.

Pihak Yang Terlibat Leasing

Adapun sejumlah pihak yang terlibat dalam perjanjian leasing menurut Ahmad Awari adalah sebagai berikut:

  1. Pihak Perusahaan Sewa Guna Usaha (lessor)
    Pihak lessor merupakan pihak yang memberikan jasa pembiayaan dalam bentuk barang modal pada pihak leassee.
  2. Perusahaan Penyewa
    Merupakan pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari pihak lessor.
  3. Supplier
    Supplier merupakan pihak yang bertugas menyediakan barang-barang modal. Barang-barang ini dibeli oleh pihak lessor secara tunai, untuk disewakan pada pihak lessee.

Jenis-Jenis Leasing

Ada beberapa jenis leasing yang ditawarkan kepada masyarakat, diantaranya adalah:

1. Finance Leasing (Sewa Guna Usaha Pembiayaan)

pada jenis ini, pihak penyewa (lessee) akan memilih barang modal yang dibutuhkan oleh perusahaannya. Ia melakukan sebuah pemesanan dan pemeriksaan untuk barang modal yang menjadi objek transaksi leasing tersebut. Kemudian yang membayar adalah pihak lessor dan barang kemudian diberikan kepada pihak lessee.

Kemudian sebagai imbalannya pihak lessee harus memberikan pembayaran ke pihak leassor secara berkala sesuai dengan kesepakatan bersama. Umumnya jumlah yang harus dibayar berupa harga barang yang dipesan ditambah bunga dan keuntungan untuk pihak lessor.

Adapun jenis ini dibagi lagi menjadi dua, yakni:

  • Direct Finance Lease
    Artinya barang yang dijadikan objek lease adalah barang yang baru. Barang ini dibeli oleh pihak lessor atas permintaan lessee dan akan digunakan oleh  keperluan pihak lessee.
  • Sale and Lease Back
    Artinya pihak lessee menjual barang miliknya pada lessor. Mereka kemudian mengadakan kontrak leasing atas objek tersebut. Kemudian pihak lessee akan mendapatkan cash sesuai dengan nilai dari objek barang lease, yang bisa digunakan untuk menambah modal ataupun kepentingan lainnya.

2. Operating Lease ( Sewa Menyewa Biasa)

Operating lease adalah pihak lessor membeli barang modal dan menyewakannya kepada pihak lessee. Perbedaannya dengan jenis leasing lain adalah sistem perhitungan jumlah pembayaran yang harus dibayar oleh  pihak leassee. Pada jenis leasing ini jumlah pembayarannya tidak mencakup bunga.

Sebab perusahaan akan berharap mendapatkan laba dari penjualan barang modal yang disewagunakan atau melalui kontrak leasing lainnya. Perusahaan leasing juga umumnya bertanggung jawab untuk biaya asuransi, pajak, ataupun biaya pemeliharaan dari barang modal yang disewagunakan.

Pengertian Leasing, Ciri, Pihak & Jenisnya

3. Sales – Typed Lease ( Sewa Guna Usaha Penjualan )

Pada jenis leasing ini, produsen barang (pabrik) ikut berperan sebagai perusahaan leasing. Sehingga tak heran jika total transaksi dan juga jumlah laba ditentukan oleh pihak produsen (pabrik).

4. Leveraged Lease

Pada jenis leasing leveraged lease ini tak hanya melibatkan pihak lessor dan pihak lessee. Akan tetapi juga melibatkan bank sebagai pihak yang membiayai sebagian besar transaksi.

5. Cross Border Lease

Jenis leasing yang terakhir ini dilakukan melewati batas sebuahy suatu negara. Dengan kata lain, pihak lessor dan pihak lessee berada di dua negara yang berbeda.

Demikianlah penjelasan kita kali ini  mengenai Pengertian Leasing, Ciri, Pihak & Jenisnya (Pembahasan Lengkap). Semoga dapat bermanfaat buat kita semua. Sekian dan terimakasih 🙂