√ Pengertian MPR Beserta Tugas dan Wewenang MPR (Bahas Lengkap)

Pengertian MPR Beserta Tugas dan Wewenang MPR (Bahas Lengkap) – Di dalam menetapkan aturan di sebuah Negara maka Negara tersebut haruslah memiliki sumber daya Manusia atau SDM yang dapat menangani peraturan negara tersebut.

Orang-orang yagn di pilih pun tidak boleh sembarangan harus yang memiliki potensi yang benar-benar nyata dan dapat memberikan kontribusi lebih kepada Negara. Di dalam menangani masalah mengenai peraturan negera haruslah serius di dalam menanganinya.

Maka dari itu di perlukan badan lembaga seperti MPR yang hadir dan dapat memberikan kontribusi kepada Negara mengenai peraturan yang ada. Untuk mengetahui apa itu MPR akan di jelaskan sebagai berikut.

Pengertian MPR Beserta Tugas dan Wewenang MPR (Bahas Lengkap)

Mari kita bahas pengertian MPR terlebih dahulu dengan seksama.

Pengertian MPR

MPR merupakan suatu singkatan dari Majelis Permusyawaratan Rakyat yang merupakan suatu lembaga Negara yang memiliki tugas dan wewenagnnya sendiri. Zaman dahulu dan zaman sekarang berbeda tugas dan wewenang dari MPR. Salah satu contoh berubahnya tugas dan wewenang dari MPR adalah Pemilihan Presiden dan wakil presiden.

Pada zaman dahulu pemilihan presiden dan wakil presiden dapat di pilih oleh MPR langsung, akan tetapi pada zaman sekarang presiden dan wakil presiden merupakan pilihan dari rakyat sendiri dan dapat di pilih secara langsung melalui pemilihan umum. Keanggotaan MPR dapat terdiri dari anggota DPR dan juga anggota DPD yang telah di pilih melalui tahap pemilihan umum atau pemilu.

Masa tugas dari anggota MPR adalah selama 5 tahun dan selanjutnya dapat di gantikan dengan yang lainnya dan dapat di pilih melalui pemilihan umum. Di dalam menjalankan tugasnya, MPR dapat bersidang minimal sekali di dalam 5 tahun yang di lakukan di ibukota Negara. Keputusan yang diambil oleh MPR di lihat dari suara terbanyak.

Pengertian MPR Beserta Tugas Dan Wewenang MPR Lengkap

Tugas Dan Wewenang MPR

MPR memiliki tugas dan wewenang yang diantaranya sebagai berikut:

  1. Dapat mengubah dan menetapkan UUD.
  2. Dapat melantik presiden serta wakil presiden.
  3. Dapat memberhentikan presiden dan juga wakil presiden di dalam masa jabatannya menurut UUD yang berlaku.

Sekianlah penjelasan mengenai Pengertian MPR Beserta Tugas dan Wewenang MPR (Bahas Lengkap) yang di jelaskan oleh studinews. Dengan adanya MPR akan membuat undang-undang yang ada terus dapat di perbaharui dan di update mengikuti pergerakan zaman. Semoga bermanfaat.