23 Pengertian Pasar Modal Menurut Para Ahli (Pembahasan Lengkap) – Di pembahasan kali ini kami akan menjelaskan tentang pengertian pasar modal menurut para ahli. Yang mana pengertian ini sudah dirangkum dari beberapa sumber yang bisa dijadikan referensi oleh kalian. Agar lebih lengkapnya silakan simak ulasan dibawah ini dengan seksama.
23 Pengertian Pasar Modal Menurut Para Ahli (Pembahasan Lengkap)
Mari kita bahas pengertian pasar modal terlebih dahulu dengan seksama.
Pengertian Pasar Modal Menurut Para Ahli
Berikut ini adalah definisi dari pasar modal menurut ahlinya.
1. Rusdin
Menurut Rusdin pasar modal atau capital market adalah kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
2. KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
Menurut KBBI pasar modal adalah seluruh kegiatan yang mempertemukan penawaran dan permintaan dana jangka panjang; pusat keuangan, bank dan firma yang meminjamkan uang secara besar-besaran; pasar atau bursa modal yang memperjualbeikan surat berharga yang berjangka waktu lebih dari satu tahun.
3. Eduardus Tandelilin (2010:26)
Menurut Eduardus Tandelilin pasar modal adalah pertemuan antara pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana dengan cara memperjualbelikan sekuritas, sedangkan tempat dimana terjadinya jual beli sekuritas disebut dengan bursa efek.
4. Azis, Mintarti, dan Nadir (2015:15)
Menurut Azis, Mintarti, dan Nadir pasar modal adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksadana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya.
5. Keputusan Menteri Keuangan RI No.1548/KMK/1990 dalam Sutrisno (2012:300)
Menurut Keputusan Menteri Keuangan RI No.1548/KMK/1990 pasar modal adalah suatu sistem keuangan yang terorganisasi, termasuk di dalamnya adalah bank-bank komersial dan semua lembaga perantara di bidang keuangan, serta keseluruhan surat-surat berharga yang beredar.
6. UU No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Menurut UU No.21 Tahun 2011 pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek. Perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
7. Sjahrial (2009:13)
Menurut Sjahrial pasar modal adalah keseluruhan sistem keuangan yang terorganisasi termasuk bank-bank komersial dan semua perantara dibidang keuangan serta surat-surat berharga jangka panjang dan pendek.
8. Tandelilin (2010:26)
Menurut Tandelilin pasar modal adalah pasar untuk memperjualbelikan sekuritas yang umumnya memiliki umur lebih dari satu tahun, seperti saham dan obligasi.
9. Fahmi (2013:55)
Menurut Fahmi pasar modal adalah tempat dimana berbagai pihak khususnya perusahaan menjual saham dan obligasi dengan tujuan dari hasil penjualan tersebut nantinya akan dipergunakan sebagai tambahan dan atau memperkuat modal perusahaan.
10. Sartono (2001:21)
Menurut Sartono pasar modal adalah tempat terjadinya transaksi aset keuangan jangka panjang (long-term financial aset) yang memiliki jatuh tempo lebih dari satu tahun.
11. Mishkin dan Easkin (2000:16 dalam buku “Financial Markets and Instirution”
Menurut Mishkin dan Easkin pasar modal adalah capital markets is the market which longer-term debt (original matuyear or greater) and equity instrument are traded.
12. Situmorang (2008:3)
Menurut Situmorang pasar modal adalah perdagangan instrumen keuangan (sekuritas) jangka panjang, baik dalam bentuk modal sendiri (stocks) maupun utang (bonds), baik yang diterbitkan oleh pemerintah maupun oleh perusawaan swasta.
13. Wikipedia
Menurut Wikipedia pasar modal adalah kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahana publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
14. Jurnal Ilmiah karya Telaumbanua dan Sumiyana (2008)
Menurut Jurnal Ilmiah karya Telaumbanua dan Sumiyana pasar modal adalah pasar yang efisien merupakan suatu pasar bursa dimana efek yang diperdagangkan merefleksikan semua informasi yang terjadi dengan cepat dan akurat.
15. Widoatmodjo (2012:15)
Menurut Widoatmodjo pasar modal adalah pasar abstrak, dimana yang diperjualbelikan adalah dana-dana jangka panjang, yaitu dana yang keterikatannya dalam investasi lebih dari satu tahun.
16. Tjiptono Darmadji dan Hendy M.Fakhruddin (2006:1)
Menurut Tjiptono Darmadji dan Hendy M.Fakhruddin pasar modal adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk hutang, ekuitas (saham) instrumen derivatif, maupun instrumen lainnya. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah) dan sarana bagi kegiatan berinvestasi.
17. Suad Husnan (2005:3)
Menurut Suad Husnan pasar modal adalah yang secara formal sebagai pasar untuk berbagai instrumen keuangan (atau sekuritas) jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalma bentuk hutang maupun modal sendiri, baik yang diterbikan oleh pemerintah, public authorities, maupun perusahaan swasta.
18. Sunariyah (2006:5)
Menurut Sunariyah pasar modal adalah tempat pertemuan antara penawaran dan permintaan surat berharga. Tempat dimana invidivu atau badan usaha yang mempunyai kelebihan dana (surplus fund) melakukan investasi dalam surat berharga yang ditawarkan oleh emiten).
19. Irham (2011:34)
Menurut Irham pasar modal adalah sebuah pasar tempat dana-dana modal seperti ekuitas dan utang diperdagangkan.
20. Fahmi dan Hadi (2009:41)
Menurut Fahmi dan Hadi pasar modal adalah tempat berbagai pihak, khususnya perusahaan menjual saham (stock) dan obligasi (bond), dengan tujuan dari hasil penjualan tersebut nantinya akan dipergunakan sebagai tambahan dana atau memperkuat modal perusahaan.
21. Martalena dan Malinda (2011:12)
Menurut Martalena dan Malinda pasar modal adalah pasar modal terdiri dari kata pasar dan modal, jadi pasar modal bisa didefinisikan sebagai tempat bertemunya permintaan dan penawaran terhadap modal; baik bentuk ekuitas maupun jangka panjang.
22. Undang Undang Pasar Modal No.8 Tahun 1995
Menurut Undang-Undang Pasar Modal No.8 Tahun 1995 pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Efek adalah surat berharga yaitu surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti hutang, unit penyertaan investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.
23. Fahkruddin (2001:1)
Menurut Fahkruddin pasar modal atau capital market adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang ataupun modal sendiri.
Itulah tadi telah dijelaskan tentang 23 Pengertian Pasar Modal Menurut Para Ahli (Pembahasan Lengkap) semoga dapat bermanfaat untuk kalian. Terimakasih telah mengunjungi blog kami, jangan lupa untuk membaca artikel lainnya.