Pengertian Pegadaian, Jenis, Fungsi, Ciri dan Tujuannya (Lengkap)

Pengertian Pegadaian, Jenis, Fungsi, Ciri dan Tujuannya (Lengkap) – Ada banyak sekali cara untuk meminjam uang. Salah satu alternatif yang juga terbaik adalah pegadaian. Pegadaian juga memiliki proses dan cara yang gampang.

Pengertian Pegadaian, Jenis, Fungsi, Ciri dan Tujuannya (Lengkap)

Untuk mengetahui pengertian pegadaian, jenis, fungsi, ciri dan juga tujuannya, StudiNews akan menjelaskannya secara lengkap. Langsung saja kita simak penjelasannya sebagai berikut:

Pengertian Pegadaian

Secara umum, penggadaian merupakan suatu badan usaha yang ada di Indonesia, yang resmi dalam menjalankan kegiatan lembaga keuangan seperti menerima barang berharga, dan menyalurkan dana ke masyarakat sesuai aturan hukum gadai. Adapun pengertian menurut para ahli adalah:

1. Subagyo

Pegadaian adalah suatu lembaga keuangan yang memberikan pinjaman ke masyarakat dengan ciri khusus, yakni berdasarkan aturan gadai.

2. Sigit Triandaru

Pegadaian adalah salah satu badan usaha di Indonesia yang resmi dalam menjalankan kegiatan lembaga keuangan seperti menerima barang berharga serta menyalurkan dana ke masyarakat sesuai aturan hukum gadai.

3. Siamat

Pegadaian adalah suatu lembaga yang menyediakan suatu layanan untuk masyarakat umum dan memperoleh keuntungan dari layanan tersebut berdasarkan prinsip pengelolaan.

Jenis-Jenis Penggadaian

Adapun jenis penggadaian dibagi menjadi dua jenis, yakni

1. Pegadaian Konvensional

Pegadaian konvensional merupakan BUMN yang menjalankan suatu sistem gadai berdasarkan UU dan hukum yang berlaku di Indonesia. Adapun sistem gadai dalam kitab Undang-Undang Perdata pasal 1150 adalah hak yang diperoleh seseorang yang memiliki hak piutang atas suatu aktiva bergerak.

Jenis pegadaian ini, tarif jasa dan bunga pinjamannya lebih besar daripada tarif penggadaian syariah. Selain itu, jika ada sisa uang dari hasil pelelangan barang, maka uang tersebut diambil oleh pihak penggadaian.

2. Pegadaian Syariah

Pegadaian syariah berbeda dengan konvensional, dalam menjalankan sistem gadainya, pegadaian syariah menggunakan dasar hukum Islam. Adapun keuntungan dari penggadaian syariah antara lain menggunakan sistem bagi hasil sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam. Tarif jasa simpan uang dan biaya administrasinya tergolong kecil, dan lain sebagainya. Namun penggadaian syariah masih menggunakan sistem pencatatan yang manual.

Fungsi Pegadaian Syariah

Adapun fungsi pegadaian syariah dalam kehidupan masyarakat diantaranya adalah

  • Mengelola penyaluran uang pinjaman berdasarkan hukum penggadaian yang berlaku.
  • Membuka dan menjalankan usaha yang bermanfaat bagi orang banyak dan pemerintah.
  • Mengelola keuangan, kepegawaian, perlengkapan, perlatihan, pendidikan dan pelaksanaan lembaga penggadaian.
  • Melakukan suatu penelitian, pengembangan dan juga pengawasan terhadap sistem gadai yang terdapat di kalangan masyarakat.
  • Mencegah kehadiran sistem penggadaian gelap serta praktik riba.
  • Mengatur pola kredit masyarakat sehingga dapat terarah dan bermanfaat.

Ciri-Ciri Pegadaian

Adapun ciri-ciri pegadaian yang membedakannya dengan lembaga lain diantaranya adalah

  • Nasabah memperoleh sejumlah dana dengan cara menggadaikan barang berharga yang ia miliki.
  • Besar kecilnya dana yang diberikan tergantung pada nilai barang berharga yang digadaikan.
  • Barang yang digadaikan dapat diambil kembali oleh nasabah jika nasabah memenuhi syarat dan ketentuan yang telah disepakati bersama.
  • Pegadaian memperoleh keuntungan dari sistem gadai yang berlaku.

Pengertian Pegadaian, Jenis, Fungsi, Ciri dan Tujuannya

Tujuan Pegadaian

Adapun tujuan dari pegadaian diantaranya adalah

  • Membantu masyarakat yang sedang membutuhkan pinjaman dana dengan syarat memberikan barang berharga sebagai jaminannya.
  • Menyediakan jasa bagi masyarakat yang ingin menyimpan barang berharganya tersebut.
  • Mencegah adanya praktek pegadaian gelap, mencegah ijon ataupun pinjaman dengan harga yang tidak wajar.
  • Dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan menyalurkan dana berdasarkan aturan hukum gadai.

Demikianlah penjelasan kita kali ini mengenai Pengertian Pegadaian, Jenis, Fungsi, Ciri dan Tujuannya (Lengkap). Semoga dapat bermanfaat dan menambah wawasan. Terimakasih 🙂