Pengertian Perjanjian Internasional, Fungsi, Proses dan Asasnya

Pengertian Perjanjian Internasional, Fungsi, Proses dan Asasnya – Adanya suatu kepentingan tertentu, tidak jarang suatu negara melakukan perjanjian internasional dengan negara lain. Namun proses perjanjian internasional tidak begiktu mudah karena harus melalui sejumlah tahapan ataupun proses.

Pengertian Perjanjian Internasional, Fungsi, Proses dan Asasnya

StudiNews kali ini akan membahas mengenai pengertian perjanjian internasional, fungsi, proses, dan juga asasnya. Untuk mengetahuinya langsung saja kita simak penjelasannya sebagai berikut:

Pengertian Perjanjian Internasional

Secara umum, perjanjian internasional merupakan suatu perjanjian yang dibuat berdasarkan hukum internasional oleh beberapa negara ataupun organisasi internasional untuk mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Perjanjian ini melibatkan persetujuan antar negara sehingga terbentuk hak dan kewajiban dari masing-masing negara yang tercantum dalam surat perjanjian multilateral. Hal ini bertujuan untuk menciptakan akibat-akibat hukum. Perjanjian seperti ini sangat penting untuk membangun relasi antar negara.

Pengertian perjanjian Internasional Menurut Para Ahli

Adapun pengertian menurut para ahli adalah

1. Mochtar Kusumaatmadja

Perjanjian internasional adalah suatu perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat, bangsa-bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat hukum tertentu.

2. G. Schwarzenberger

Perjanjian internasional adalah persetujuan antara subjek-subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional dapat berbentuk bilateral ataupun multilateral.

3. Oppenheim

Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antar negara yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara para pihak.

Fungsi Perjanjian Internasional

Adapun fungsi perjanjian internasional diantaranya adalah

  • Untuk memperoleh pengakuan secara umum dari anggota masyarakat.
  • Menjadi sumber hukum internasional.
  • Dapat digunakan sebagai alat untuk melakukan pengembangan kerjasama internasional secara damai.
  • Mempermudah terjadinya transaksi dan komunikasi antar negara.

Proses atau Tahapan Perjanjian Internasional

Adapun proses atau tahapan perjanjian internasional adalah sebagai berikut:

1. Tahap Perundingan

Setiap negara yang tergabung wajib mengirimkan satu delegasi yang memiliki kuasa penuh atas negaranya. Sehingga delegasi tersebut memiliki wewenang untuk menandatangani perjanjian atas nama negaranya. Tetapi dapat menjadi pengecualian apabila dalam perjanjian internasional yang dibentuk tidak perlu melibatkan kuasa penuh.

Perundingan bertujuan untuk melakukan musyawarah dan diskusi konferensi diplomatik mencakup perumusan perjanjian multilateral dalam bentuk naskah.

Keputusan dalam sebuah perjanjian multilateral dapat dianggap sah apabila disetujui minal 2/3 dari negara yang bergabung dan naskah masih dapat di sempurnakan di kemudian hari untuk menghindari kesalahan tafsir. Perundingan mempunyai beberapa proses, antara lain:

  • Penjajakan
    Pada proses ini melakukan telaah terhadap manfaat perjanjian bagi kepentingan nasional. Delegasi yang mempunyai kuasa akan melakukan konsultasi dengan DPR jika perjanjian tersebut berhubungan dengan kepentingan politis.
  • Perundingan
    Perundingan untuk melakukan perancangan perjanjian multilateral melibatkan salah satu delegasi negara terutama menteri atau bisa juga pejabat negara untuk materi perjanjian sesuai lingkup masing-masing.
  • Perumusan Naskah
    Seluruh negara yang tergabung dalam perjanjian multilateral berhak secara aktif untuk ikut dalam perumusan naskah perjanjian.
  • Penerimaan
    Yakni setiap anggota negara yang tergabung berhak menimbang lalu memutuskan apakah naskah perjanjian diterima atau tidak.

2. Tahap Penandatanganan

Naskah perjanjian internasional yang sudah disempurnakan dan sudah tidak ada permasalahan prinsip dalam naskah maka naskah tersebut akan ditandatangani setiap wakil negara yang bergabung dalam perjanjian.

Dalam penandatanganan negara harus menyetujui dan terikat pada perjanjian tersebut. Penandatanganan harus dilakukan oleh menteri atau presiden dapat juga delegasi yang secara sah sudah mendapatkan kuasa untuk mewakili negaranya.

3. Tahap pengesahan

Naskah yang sudah ditandatangani negara yang bergabung akan diserahkan kepada masing-masing negara. Proses pengesahan terdiri dari 3 macam ratifikasi yakni Ratifikasi Badan Eksekutif, Ratifikasi Badan Legislatif dan gabungan keduanya.

Pengertian Perjanjian Internasional, Fungsi, Proses dan Asasnya

Asas-Asas Perjanjian Internasional

Adapun asas yang harus dipatuhi oleh pihak-pihak yang mengadakan perjanjian internasional. Asas tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Pacta Sunt Servanda, yakni setiap perjanjian internasional yang sudah dibuat harus ditaati.
  • Egality Rights, yakni semua pihak yang mengadakan perjanjian internasional mempunyai kedudukan yang setara.
  • Reciprositas, yakni perbuatan yang dilakukan oleh suatu negara terhadap negara lain dapat dibalas setimpal.
  • Bonafides, yakni perjanjian internasional yang dibuat berlandaskan niat baik.
  • Courtesy, yakni asas saling menghormati dan saling menjaga kehormatan negara.
  • Rebus sic Stantibus, yakni digunakan untuk perubahan yang mendasar dalam keadaan yang berkaitan dengan perjanjian tersebut.

Demikianlah penjelasan kita kali ini mengenai Pengertian Perjanjian Internasional, Fungsi, Proses dan Asasnya. Semoga dapat bermanfaat dan menambah wawasan. Terimakasih 🙂