√ Akuntansi Syariah : Pengertian, Konsep Dasar dan Prisipnya

Akuntansi Syariah : Pengertian, Konsep Dasar dan Prisipnya  – Pada kesempatan ini Studi News akan membahas tentang Akuntansi Syariah. Yang mana dalam pembahasan kali ini menjelaskan pengertian akuntansi syariah, konsep dasar dan prisipnya dengan secara singkat dan jelas. Untuk lebih lengkapnya simak artikel berikut ini.

Akuntansi Syariah : Pengertian, Konsep Dasar dan Prisipnya

Akuntansi syariah sangat diperlukan sebagai suatu tuntutan atas pelaksanaan syariah dan kebutuhan akibat pesatnya perkembangan transaksi syariah. Pada akuntansi syariah ada akad/kontrak/transaksi. Jenis akad terdiri dari tabaru (membantu sesama dalam hal meminjamkan uang tanpa mengharapkan apapun) dan tijarah (mendapatkan keuntungan dari perjanjian kerjasama)

Pengertian Akuntansi Syariah

Akuntansi adalah Proses Identifikasi transaksi, pencatatan, penggolongan, pengikhtisaran, sehingga dihasilkan informasi keuangan dalam bentuk laporan keuangan yang dapat digunakan untuk pengambilan keputusan.

Syariah adalah Aturan yang telah ditetapkan Allah SWT untuk dipatuhi oleh manusia dalam menjalani segala aktivitasnya di dunia.

Akuntansi Syariah adalah Akuntansi yang sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT.

Akutansi Syariah Menurut Para Ahli

Selain dari pengertian secara umumnya kami juga akan memberikan beberapa pendapat ahli tentang Akuntansi Syariah, yaitu sebagai berikut:

Menurut Prof. Dr. Omar Abdullah Zaid

Menurut Prof. Dr. Omar Abdullah Zaid dalam bukunya yang berjudul Akuntansi Syariah, pada halaman 57 mendefinisikan akuntansi sebagai berikut :

“Muhasabah yakni suatu aktifitas yang teratur yang berkaitan dengan pencatatan transaksi-transaksi, tindakan-tindakan, keputusan-keputusan yang sesuai dengan syari’at dan jumlah-jumlahnya, di muat dalam catatan-catatan yang representatif, dan berkaitan dengan pengukuran dengan hasil-hasil keuangan yang berimplikasi pada transaksi-transaksi, tindakan-tindakan, dan keputusan-keputusan tersebut untuk membentuk pengambilan keputusan yang tepat.

Dengan definisi ini kita bisa membatasi karakteristik muhasabah dalam poin-poin berikut ini:

  • Aktifitas yang teratur.
  • Pencatatan yang mencakup transaksi, tindakan, dan keputusan yang sesuai hukum, jumlah-jumlahnya, dan di dalam catatan-catatan yang representatif
  • Pengukuran hasil-hasil keuangan.
  • Membantu pengambilan keputusan yang tepat.

Menurut Sofyan S. Harahap

Menurut Sofyan S. Harahap dalam buku Akuntansi Social ekonomi dan Akuntansi Islam hal 56, mendefinisikan:

“Akuntansi Islam atau Akuntansi syariah pada hakekatnya adalah penggunaan akuntansi dalam menjalankan syariah Islam. Akuntansi syariah terbagi dalam dua versi:

  1. Akuntansi syariah yang secara nyata telah diterapkan pada era dimana masyarakat menggunakan sistem nilai Islami khususnya pada era Nabi Muhammad SAW, Khulaurrasyidiin, dan pemerintah Islam lainnya
  2. Akuntansi syariah yang saat ini muncul dalam era dimana kegiatan ekonomi dan sosial dikuasai atau dihegemony oleh sistem nilai kapitalis yang berbeda dari sistem nilai Islam.

Kedua jenis akuntansi itu bisa berbeda dalam merespon situasi dalam masyarakat yang ada pada masanya. Tentu akuntansi merupkan produk masanya yang harus mengikuti kebutuhan masyarakat akan informasi yang disuplainya.”

Menurut Toshikabu Hayashi

Menurut Toshikabu Hayashi dalam tesisnya yang berjudul “On Islamic Accounting” menerangkan bahwa Akuntansi Barat atau Konvensional memiliki sifat yang dibuat sendiri oleh kaum kapital dengan berpedoman pada filsafat kapitalisme.

Sedangkan dalam Akuntansi Islam terdapat “meta rule” yang berasal diluar konsep akuntansi yang harus dipatuhi, yakni hukum Syariah yang berasal dari Tuhan yang bukan ciptaan manusia. Akuntansi Islam sesuai dengan kecenderungan manusia yakni “hanief” yang menuntut agar perusahaan juga memiliki etika serta tanggung jawab sosial.

Bahkan ada pertanggung jawaban di akhirat, dimana setiap orang akan mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan Tuhan yang memiliki Akuntan sendiri yakni malaikat Rakib dan Atid yang mencatat semua tindakan manusia bukan saja hanya pada bidang ekonomi, tetapi juga dalam masalah sosial dan pelaksanaan hukum Syariah lainnya.”

Arti Penting Akuntansi Syariah

Akuntansi Syariah dibutuhkan karena:

  • Kewajiban atas pelaksanaan Syariah
  • Kebutuhan akibat pesatnya perkembangan transaksi keuangan syariah
  • Kebutuhan akuntabilitas/ pertanggungjawaban, entitas/ kelembagaan yang menerapkan prinsip Syariah

Konsep Dasar Akuntansi Syariah

Dalam hal ini ada beberapa konsep dasar dalam akutansi syariah, meliputi:

Entitas Bisnis

Entitas atau kesatuan bisnis adalah perusahaan atau lembaga yang dianggap sebagai entitas ekonomi dan hukum yang terpisah dari pihak-pihak yang berkepentingan atau para pemiliknya secara pribadi.

Kesinambungan

Suatu aktivitas dianggap akan berjalan terus

Stabilitas Daya Beli Unit Moneter

Uang atau alat tukar yang digunakan harus bersifat stabil atau tetap. Satu-satunya uang yang memungkinkan hal ini adalah uang yang memiliki bahan dasar emas sehingga nilainya relatif setara dengan benda.

Periode Akuntansi

Salah satu tujuan dari akuntansi syariah adalah perhitungan zakat. Zakat diwajibkan ketika harta telah mencapai nishob dan haul. Nishob adalah jumlahnya sementara haul adalah periodenya yang merupakan setahun. Periode akuntansi syariah mengikuti haul zakat yaitu setahun. Perhitungan dilakukan setiap akhir tahun.

Akuntansi Syariah Pengertian Konsep Dasar dan Prisipnya

Prinsip Akuntansi Syariah

Terdapat beberapa prinsip dalam akutansi syariah, yaitu antara lain:

Prinsip Pengungkapan Penuh

Prinsip ini mengharuskan laporan keuangan akuntansi untuk mengungkapkan hal-hal yang penting agar laporan tersebut jelas dan tidak menyesatkan. Tidak ada manipulasi. Tidak ada yang ditutup-tutupi. Landasannya adalah Surat Al-Baqarah ayat 282;

Artinya :

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar.

Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah dia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah Rabbnya, dan jangan-lah dia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya.

Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya.

Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah muamalahmu itu), kecuali jika muamalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya.

Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang).

Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Rabbnya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya dia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS Al-Baqarah Ayat 282-283)

Prinsip Konsistensi

Prosedur yang digunakan sebagaimana yang disepakati diawal harus dianut dan dilaksanakan secara konsisten dari waktu ke waktu.

Prinsip Dasar Akrual

Kas diakui pada saat terjadinya. Sebagai gambaran yaitu ada seorang bapak yang ingin membeli barang tertentu tetapi lupa membawa uang. Sang penjual mempersilahkan untuk membawa terlebih dahulu barang tersebut. Sang bapak mengatakan akan langsung kembali tetapi lupa, sehingga baru mengembalikan keesokan harinya. Apabila seperti hal itu, uang bapak tetap masuk ke dalam hitungan kas pada hari dimana barang dibawa.

Prinsip Nilai Tukar yang Sedang Berlaku

Harta, hutang, modal, laba, dan elemen-elemen lain dari laporan keuangan menggunakan nilai tukar yang sedang berlaku. Sebagai gambaran yaitu sebuah laporan berisi sebuah transaksi beberapa bulan yang lalu. Katakanlah salah satu item yang dibeli ialah bensin yang pada waktu itu berharga 7500 perliternya.

Ketika dimasukkan ke dalam laporan sekarang harga bensin sudah 8500 perliter. Maka yang dimasukkan ke dalam laporan tetap harga bensin ketika dibeli lima bulan lalu yaitu 7500 perliter. Tidak berubah.

Prinsip Penandingan

Pada prisnsip penandingan, beban harus diakui pada periode yang sama dengan pendapatan.

Demikian artikel tentang Akuntansi Syariah : Pengertian, Konsep Dasar dan Prisipnya. Semoga dapat bermanfaat dan menambah ilmu pengetahuan Anda. Terima kasih.