√ Demokrasi Terpimpin : Pengertian, Sejarah dan Pelaksanaannya

Demokrasi Terpimpin : Pengertian, Sejarah dan Pelaksanaannya – Pada kesempatan kali ini Studi News akan membahas tentang Demokrasi Terpimpin. Yang mana dalam pembahasan kali ini menjelaskan pengertian demokrasi terpimpin, sejarah beserta pelaksanaannya dengan secara singkat dan jelas. Untuk lebih jelas dan dapat lebih mudah dalam memahaminya bisa lihat artikel dibawah ini.

Demokrasi Terpimpin : Pengertian, Sejarah dan Pelaksanaannya

Pengertian demokrasi terpimpin merupakan reaksi terhadap demokrasi liberal atau parlemen karena dalam demokrasi perlemen kekuasaan presiden terbatas sebagai kepala negara sedangkan kekuasaan pemerintah dilaksanakan oleh partai.

Sejarah Demokrasi Terpimpin

Dalam sejarah demokrasi terpimpin ini dimulai pada berlakunya Dekrit Presiden pada tanggal 05 Juli 1959 sampai berakhirnya kekuasaan Presiden Soekarno di tahun 1966. Hal ini terjadi karena Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit Presiden sebagai usaha untuk menyelesaikan permasalahan dalam negara yang semakin mengkhawatirkan. Adanya keputusan dengan berlakunya dari dekrit presiden terdapat hal yang positif serta negatif.

Melihat dari segi sisi positif dalam Dekrit Presiden 5 Juli 1959, antara lain:

  1. Menyelamatkan negara dari suatu perpecahan dan krisis politik yang berkepanjangan.
  2. Memberikan pedoman yang jelas yakni UUD 1945 dari kelangsungan hidup negara.
  3. Memulai pembentukan lembaga tinggi negara yakni MPRS dan lembaga tinggi negara yang berupa DPAS yang selama masa Demokrasi Liberal pembentukannya tertunda.

Melihat dari segi sisi Negatif dalam Dekrit Presiden 5 Juli 1959, antara lain:

  1. Memberikan kekuasaan yang besar pada Presiden, MPR dan lembaga tinggi negara.
  2. Memberikan peluang bagi militer untuk ikut dalam bidang politik.

Hal ini juga dapat di sebut dengan domokrasi terpimpin, sebab pada saat itu demokrasi di Indonesia mengandalkan kepimpinan dari Presiden Soekarno, kekuasaan presiden sangat besar dan mutlak dan aktifitas dari partai dibatasi. Oleh sebab itu kekuasaan presiden yang mutlak yang mengakibatkan penataan kehidupan politik menyimpang dari tujuan awal yaitu demokratisais menjadi sentralisasi.

Pelaksanaan saat Demokrasi Terpimpin

Dalam pelaksanaan saat demokrasi terpimpin terdapat beberapa hal yang harus dilakukan antara lain yaitu:

  1. Pembentukan MPRS

Presiden membentuk MPRS yang berdasarkan pada Penetapan Presiden Nomor 2 tahun 1959 dimana hal ini bertentangan dengan UUD 1945, yang mana berdasarkan UUD 1945 pengangkatan anggota MPRS sebagai lembaga tertinggi pada negara harus melalui pemilihan umum sehingga partai yang terpilih oleh rakyat mempunyai anggota yang duduk di MPS. Pada saat itu Ketua MPRS yaitu Chairul Saleh dan tugas dari MPRS hanya terbatas pada menetapkan GBHN.

Kemudian MPRS mengadakan sidang umum pada tanggal 10 November sampai dengan 7 Desember 1960, dengan menghasilkan 2 ketetapan yaitu:

  1. Ketetapan MPRS Nomor I/MPRS/1960 menetapkan Manifesto Politik Republik Indonesia sebagai GBHN;
  2. Ketatapan MPRS Nomor II/MPRS/1960 tentang Garis Besar Pola Pembangunan nasional Semesta Berencana Tahap Pertama (1961-1969).

Dengan berdasarkan UUD 1945 dimana kedudukan presiden berada di bawah MPR akan tetapai pada kenyataannya MPRS tunduk pada presiden yang terlihat dari tindakan presiden dalam pengangkatan ketua MPRS yang dirangkap oleh Wakil Perdana Menteri III. Pengangkatan Wakil Ketua MPRS ayng dipilih pemimpin partai besar dan wakil ABRI yang masing-masing diberi kedudukan sebagai menteri yang tidak memimpin departemen. Dengan itu pembubaran DPRD dan pembentukan DPR GR.

  1. Pembubaran DPR dan Pembentukan DPR GR

Dalam hal ini pembubaran DPR dipicu karena hasil pemilu tahun 1955 pada tanggal 05 maret 1960 yang mana DPR menolak RAPBD tahun 1960 yang diajukan oleh pemerintah. Kemudian Presiden mengeluarkan penetapan Presiden yang menyatakan bahwa DPR dibubarkan dan sebagai gantinya Presiden membentuk DPR GR.

Sebab pembentukan ini bukan dari hasil pemilihan umum, oleh karena itu seluruh anggota dari DPR GR ditentukan oleh Presiden. Dengan demikian peraturan dan tata tertib ditentukan oleh presiden dan mengakibatkan DPR GR mengikuti kemauan serta kebijakan pemerintah. Hal ini yang menjadi bertentangan dengan UUD 1945, sebab berdasarkan dari UUD 1945 Presiden tidak berhak membubarkan DPR.

Demokrasi Terpimpin Pengertian Sejarah dan Pelaksanaannya

  1. Pembentukan DPAS

Dewan Pertimbangan Agung Sementara atau DPAS ini dibetuk berdasarkan Penetapan Presiden Nomor 03 Tahun 1959, dengan Lembaga Tinggi Negara diketuai oleh Presiden. Adapun anggota dari DPAS antara lain terdiri dari satu orang wakil ketua yaitu Ruslan Abdul Hani, 12 wakil Parpol, 8 orang utusan daerah serta 24 orang wakil golongan. Dengan tugas yaitu memberikan jawaban atas pertanyaan presiden dan mengajukan usul kepada pemerintah, dimana pelantikan DPAS berlangsung di Istana Negara pada tanggal 15 Agustus 1959.

Seperti halnya MPRS serta DPR GS, dalam hal ini DPAS juda menempatkan diri berada dibawah kepemerintahan. Hal tersebut memiliki alasan karena DPAS mengusulkan agar pidato presiden pada hari Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1959 yang berjudul Penemu Kembali Revolusi Kita yang dikenal dengan manipol atau manifesto politik Republik Indonesia ditetapkan sebagai GBHN berdasarkan dengan Penpres Nomor 1 Tahun 1960 dan Ketetapan MPRS Nomor 1/MPRS.1960.

Indi dari monopolo atau manifesto yaitu USDEK atau Undang0Undang Dasar 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi terpimpin, Ekonomi terpimpin dan Keptibadian Indonesia yang lebih dikenal dengan nama Manipol USDEK.

  1. Pembentukan Front Nasional

Pada Pembentukan Front Nasional yang mana dibentuk berdasarkan Pnetapan Presiden Nomor 12 Tahun 1959. Front Nasional adalah sebuah organisasi yang memperjuangkan cita-cita proklamasi dan cita-cita yang terkandung dalam UUD 1945. Tujuan dari Front Nasional yaitu menyatukan seluruh potensi nasional supaya menjadi kekuatan unutk mensukseskan pembangunan.

Front Nasional dipimpin oleh Presiden Soekarno dan tugasnya yaitu menyelesaikan revolusi nasional, melaksanakan pembangunan serta mengembalikan Irian Barat.

  1. Pembentukan Kabinet Kerja

Pembentukan Kabinet Kerja dilakukan oleh Presiden pada tanggal 09 Juli 1959. Dimana dalam kabinet Presiden bertindak sebagai Perdana Menteri dan Ir. Juanda menjadi Menteri Pertama. Pelantikan Kabinet dilaksanakan pada tanggal 10 Juli 1959 dengan programnya yang dinamakan triprogra, dengan isi:

  1. Mencukupi keperluan atau kebutuhan sandang pangan;
  2. Menyelenggarakan keamanan negara dan rakyat;
  3. Melanjutkan perjuangan menentang imperialisme ekonomi dan imperialisme politik.

Demikian penjelasan tentang Demokrasi Terpimpin : Pengertian, Sejarah dan Pelaksanaannya, semoga dapat bermanfaat dan menambah wawasan Anda.