Pengertian Keadilan Menurut Para Ahli dan Macamnya

Pengertian Keadilan Menurut Para Ahli dan Macamnya – Pada kesempatan ini Studi News akan mambahas tentang Keadilan. Yang mana dalam pembahasan kali ini menjelaskan pengertian keadilan menurut para ahli dan macamnya dengan secara singkat dan jelas. Untuk lebih detailnya silahkan simak penjelasan berikut ini.

Pengertian Keadilan Menurut Para Ahli dan Macamnya

Keadilan merupakan kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar.

Intinya, keadilan yaitu meletakkan segala sesuatu pada tempatnya atau sesuai dengan porsinya, adil tidak ha­rus merata berlaku bagi semua orang tetapi sifatnya sangat subjektif.

Keadilan bisa juga bisa diartikan sebagai adalah suatu hal yang berkaitan dengan sikap dan tindakan dalam hubungan antar manusia yang berisi sebuah tuntutan agar antar sesama mendapatkan perlakuan sesuai hak dan kewajibannya.

Dengan adanya keadilan, maka kehidupan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara menjadi lebih baik lagi. Keadilan diperlukan di segala bidang kehidupan baik itu hukum, ekonomi dan lain sebagainya. Hilangnya keadilan dapat memunculkan berbagai masalah di tengah masyarakat.

Pengertian Keadilan

Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), keadilan merupakan sifat (perbuatan, perlakuan, dan sebagainya) yang adil.

Keadilan berasal dari kata adil yaitu:

  • Sama berat; tidak berat sebelah; tidak memihak
  • Berpihak kepada yang benar; berpegang pada kebenaran
  • Sepatutnya; tidak sewenang-wenang

Pengertian Keadilan Menurut Para Ahli

Selain penjelasan secara umum diatas, para ahli dan pakar memiliki pendapat yang berbeda beda dalam mendefinisikan apa itu keadilan. Untuk lebih jelasnya, berikut ini pengertian keadilan menurut para ahli secara lengkap,

Aristoteles

Keadilan merupakan tindakan yang memberikan sesuatu kepada orang yang memang menjadi haknya. Ia juga berpendapat bahwa keadilan yaitu kelayakan dalam tindakan manusia, yaitu titik tengah antara kedua ujung ekstrem, tidak berat sebelah, dan tidak memihak.

Thomas Hubbes

Keadilan merupakan sebuah keadaan dimana ada suatu perjanjian yang kemudian isi perjanjian tersebut dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku tanpa berat sebelah.

Plato

Keadilan yaitu mematuhi semua hukum dan perundangan yang berlaku. Ia juga berpendapat bahwa keadilan ialah sesuatu hal yang berada di luar kemampuan manusia biasa yang sumber berasal dari perubahan dalam masyarakat. Untuk mewujudkan keadilan, masyarakat harus dikembalikan pada struktur aslinya.

John Rawls

Filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, John Rawls menyatakan bahwa pengertian keadilan yaitu kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran.

Notonegoro

Keadilan merupakan suatu keadaan dikatakan adil jika sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Franz Magnis Suseno

Keadilan yaitu keadaan dimana sesama manusia saling menghargai hak dan kewajiban masing-masing yang membuat keadaan menjadi harmonis.

W.J.S Poerwadarminto

Keadilan yaitu tidak berat sebelah, sepatutnya tidak sewenang-wenang.

Imam Al-Khasim

Keadilan merupakan mengambil hak dari orang yang wajib memberikannya dan memberikannya kepada orang yang berhak menerimanya.

Pengertian Keadilan Menurut Para Ahli dan Macamnya

Macam Macam Keadilan

Berikut ini adalah jenis dan macam macam keadilan secara umum, antara lain:

Keadilan Komunikatif (Iustitia Communicativa)

Adalah suatu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang terhadap apa yang menjadi bagiannya dengan berdasarkan suatu hak seseorang pada suatu objek tertentu.

Keadilan Distributif (Iustitia Distributiva)

Yaitu suatu keadilan yang memberikan kepada masing-masing terhadap apa yang menjadi suatu hak pada subjek hak yakni individu.

Keadilan Legal (Iustitia Legalis)

Yaitu suatu keadilan menurut undang-undang dimana objeknya ialah masyarakat yang dilindungi UU untuk kebaikan secara bersama atau banum commune.

Keadilan Vindikatif (Iustitia Vindicativa)

Yaitu suatu keadilan yang memberikan hukuman ataupun denda yang sesuai dengan pelanggaran ataupun kejahatannya.

Keadilan Kreatif (Iustitia Creativa)

Yaitu suatu keadilan yang memberikan masing-masing orang dengan berdasarkan bagiannya yang berupa suatu kebebasan untuk dapat menciptakan kreativitas yang dimilikinya dalam berbagai bidang kehidupan.

Keadilan Protektif (Iustitia Protektiva)

Yaitu suatu keadilan dengan memberikan suatu penjagaan ataupun perlindungan kepada pribadi-pribadi dari suatu tindak sewenang-wenang oleh pihak lain.

Demikianlah artikel tentang Pengertian Keadilan Menurut Para Ahli dan Macamnya. Semoga penjelasan diatas dapat bermanfaat dan bisa menjadi referensi pengetahuan Anda. Terimakasih.