√ Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Pengertian, Fungsi dan Tujuan

Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Pengertian, Fungsi dan Tujuan – Pada kesempatan ini Studi News akan membahas tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Yang mana dalam pembahasan kali ini menjelaskan pengertian keselamatan dan kesehatan kerja (K3), fungsi dan tujuannya dengan secara singkat dan jelas. Untuk dapat lebih mudah dalam memahaminya silahkan simak artikel tetang keselamatan dan kesehatan kerja berikut ini.

Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Pengertian, Fungsi dan Tujuan

Keselamatan dan kesehatan kerja atau biasa dikenal dengan K3 merupakan suatu pemikiran serta upaya atau usaha dalam menanggung kesempurnaan dan keutuhan jasmani dan rohani. Dengan adanya K3 ini bisa memberi harapan dalam melakukan pekerjaan akan terasa aman dan nyaman.

Dalam melakukan pekerjaan akan dirasakan aman bila sesuatu hal yang dilakukan oleh pekerja sendiri, segala hal kemungkinan yang mungkin bisa terhindar atau dijauhi. Pekerjaan dirasakan aman dan nyaman bila para pekerja yang berkaitan bisa melakukan pekerjaannya dengan merasa betah dan nyaman serta tidak mudah lelah.

Hal ini juga sudah diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Perlindungan Tenaga Kerja. Dengan mengaplikasikan teknologi pengendalian keselamatan dan kesehatan kerja yang diharapkan agar tenaga kerja dapat meraih ketahanan fisik, tingkat kesehatan dan daya kerja tinggi.

Disamping itu K3 juga memberikan harapan untuk membuat kenyamanan kerja dan keselamatan kerja yang tinggi yang tidak terpaku pada aspek fisik saja namun emosional, psikologi dan mental juga.

Walaupun ketetapan tentang K3 telah diatur dengan sedemikian rupa, dalam segi prakteknya masih tidak sesusai dengan apa yang diharapkan.

Masih banyak aspek dilapangan yang dapat mempengaruhi kesehatan dan keselamatan kerja yakni aspek manusia, psikologis dan lingkungan. Terdapat banyak perusahaan yang tidak memenuhi standard dalam k3, yang mana begitu banyak informasi mengenai kecelakaan kerja yang dapat kita temukan.

Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pengertian Fungsi dan Tujuan

Fungsi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Adapun fungsi dari keselamatan dan kesehatan kerja, antara lain yaitu:

  • Agar dapat mengidentifikasi serta melaksanakan penilaian yang berkemungkinan dari bahaya kesehatan di tempat kerja.
  • Agar dapat memberi anjuran pengorganisasian, praktek kerja dan rencana termasuk design tempat kerja.
  • Dapat memberikan anjuran, kursus, edukasi dan info tentang kesehatan kerja dan APD seperti penggunaan pakaian dan sepatu safety bagi pekerja.
  • Sebagai pemonitor kesehatan pekerja.
  • Ikut andil dapat sistem rehabilitasi pekerja yang mengalami kecelakaan dan sakit saat kerja/
  • Untuk Mengelola P3K dan aksi darurat

Tujuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Menurut yang dipaparkan oleh Ramlan Dj, mengenai tujuan dari kesehatan kerja antara lain yaitu:

  • Memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan pekerja disemua lapangan pekerjaan ketingkat yang setinggi-tingginya baik dalam fisik, mental ataupun kesejahteraan sosialnya.
  • Menghindari timbulnya masalah pada kesehatan para pekerja yang disebabkan oleh kondisi lingkungan kerjanya seperti kecelakaan akibat kerja.
  • Memberikan perlindungan untuk pekerja pada saat melakukan pekerjaannya dan kemungkinan terjadinya bahaya yang dikarenakan oleh beberapa faktor yang membahayakan kesehatan ditempat kerja.
  • Menempatkan pekerja di lingkungan pekerjaan yang berdasarkan pada ketrampilan, kekuatan fisik dan psikis pekerjaannya.

Tujuan dari keselamatan kerja lainnya yaitu :

  • Dapat memberi perlindungan keselamatan bagi pekerja dalam melakukan pekerjaannya baik kesejahteraan hidup serta meningkatkan produktifitas nasional.
  • Dapat menanggung keselamatan pada tiap pekerja yang berada ditempat kerja
  • Dapat membuat sumber produksi menjadi terpelihara dan digunakan secara efektif dan aman.

Demikian penjelasan tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Pengertian, Fungsi dan Tujuan, semoga dapat bermanfaat dan menambah wawasan Anda.